Breaking News
light_mode
Trending Tags

AB (28) Dibekuk! Begini Modus Pelaku Perdaya Paman dan Cabuli Keponakan di Kubu Raya

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 152
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28) terhadap seorang anak dibawa umur, yang tak lain merupakan keponakan dari rekannya sendiri.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat AB meyakinkan paman korban bahwa ia telah mentransfer uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha.

Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat.

Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi.

Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut Rivaldo saat Konferensi Pers kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Saat paman korban kembali ke mess, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku.

Mendengar hal itu, sang paman langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya AB berhasil amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa.

Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Pertanyakan Pelayanan  RSUD Lamandau Terkait Rapid Test

    Masyarakat Pertanyakan Pelayanan RSUD Lamandau Terkait Rapid Test

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 413
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Masyarakat  pertanyakan pelayanan Rapid test  RSUD Lamandau, sebab Rapid test jadi acuan/dasar orang untuk melakukan perjalanan dari Daerah asal sesuai tujuan, kemana ia pergi? Media bertanya, dengan keluarnya SK Kementerian Kesehatan, tarif biaya Rapid test  150.000,- maksimal. Bagaimana sikap RSUD dalam memberikn pelayanan? Jum’at, 17/72020. Direktur RSUD Lamandau, Dr. Ning Agustina, MM […]

  • Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke-78 di Polsek Badau

    Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke-78 di Polsek Badau

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu, RI – Di momen peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Kapolsek Badau AKP Supriyanto mendapat hadiah surprise dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo, S.H. di dampingi para perwira staf dan anggota Drumband Gensaka di Polsek Badau, Kapuas Hulu. Senin (01/07/2024). Kejutan diberikan berupa nasi tumpeng yang bertuliskan […]

  • Kunker ke Bona Pasogit, Bupati Vandiko Apresiasi Kepedulian KASAD Maruli Simanjuntak untuk Masyarakat Danau Toba

    Kunker ke Bona Pasogit, Bupati Vandiko Apresiasi Kepedulian KASAD Maruli Simanjuntak untuk Masyarakat Danau Toba

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    TOBA,RI-Langkah-langkah para pemimpin daerah, tokoh adat, dan masyarakat menuju Tambak Simanjuntak Sitolu Sada Ina di Kabupaten Toba, mengawali Kunjungan KASAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak di Bona Pasogit (Kampung Halaman). Di bawah langit yang teduh, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak melakukan ziarah […]

  • Neng Ita Berikan Paket Data Gratis Bagi Siswa SD dan SMP disaat PJJ Masih Berlaku

    Neng Ita Berikan Paket Data Gratis Bagi Siswa SD dan SMP disaat PJJ Masih Berlaku

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 373
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI,  Pemerintah Kota Mojokerto masih menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimasa pandemi Covid-19 dan Walikota Mojokerto Ita Puspitasari memberikan keringanan bagi Siswa berupa paket data gratis selama kondisi Covid-19 berlangsung, data tersebut diberikan kepada Siswa baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hal tersebut disampaikannya saat […]

  • Diduga Melanggar Aturan, Galian C Di Desa Seketi Tidak Mengantongi Ijin

    Diduga Melanggar Aturan, Galian C Di Desa Seketi Tidak Mengantongi Ijin

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 425
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Diduga Galian C di Desa Seketi tidak mengantongi ijin, satu lokasi di tempati tiga Pengusaha Tambang Galian C, yaitu pintu pertama di Galian C milik Pak Gedeh sedangkan Galian ke dua Galian milik Pak Tohari untuk Galian ke tiga milik Pak Anton. Ketiga Pengusaha tersebut mengaku ijinnya milik Pak Widi. Ijinnya Tambang […]

  • Ketua SAPMA Cabang kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Tolak Money Politik

    Ketua SAPMA Cabang kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Tolak Money Politik

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Kota Tasikmalaya, RI – Menjelang pilkada, money politik menjadi salah satu bahasan yang tidak henti menjadi perbincangan baik di kalangan masyarakat, pemuda, bahkan mahasiswa. Hal ini diakibatkan money politik merupakan problematika lima tahunan yang senantiasa menggejala di kalangan masyarakat.Kata ketua cabang SAPMA (Satuan Pelajar Dan Mahasiswa) Kota Tasikmalaya Muamar khadapi mengatakan pada RI, saya mengajak […]

expand_less