Lagi – Lagi Anggota Satnarkoba Polres Sumenep Barang Haram Sabu – Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
- visibility 234
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Tersangka HEW alamat Jalan Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Barang bukti yang disita dari Tersangka HEW. 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2(dua) buah pipet kaca warna bening Potongan sedotan warna bening sebagai sendok Sabu, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih, 1 (satu) buah Kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan Sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Rumahnya alamat Jalan Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka Petugas langsung ke Daerah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap Terlapor posisi duduk di kursi sofa ruang tamu rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu di atas lantai tepatnya di bawah kursi sofa, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati Terlapor ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu diatas meja rias (tolet) serta barang bukti lainnya, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar