Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penandatanganan Mou Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejati Kalbar Dengan Pemerintah Provinsi Kalbar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 56
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – (04/12/2025) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, bertempat di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi berlakunya KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sebagai kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, disaksikan dan dihadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, SH.MH, Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Propinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Barat, Kacabjari dan Kasi Pidum, serta tamu undangan lainnya.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial adalah Wujud Reformasi Pemidanaan dimana kita akan memberlakukan KUHP Nasional karya anak bangsa sendiri yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang menekankan aspek keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah membuka ruang kerja sama lintas sektor, termasuk penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Pemprov siap mendukung penuh program ini sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat.

Kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap OPD terkait dapat berperan aktif,” tegas Gubernur.

Pemprov Kalbar akan menyediakan unit-unit kerja, fasilitas publik, dan lokasi strategis yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, serta melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan, Penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial pada dinas/OPD di lingkungan Pemprov Kalbar, Mekanisme pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan petugas pendamping, Penyusunan SOP teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang adaptif terhadap kondisi daerah, Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas OPD terkait serta Pelaporan dan evaluasi berkala pelaksanaan pidana kerja sosial.

Direktur A pada JAM PIDUM Dr. Hari Wibowo, membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menekankan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih proporsional.

“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” ujar Dir A.

Pengesahan KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia.

Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif.

Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern dengan tujuan mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang mana hal tersebut salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya upaya dari semua pihak melaksanakan penerapan KUHP Nasional dengan baik, hal tersebut juga merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum modern di Indonesia.

Dalam penerapannya, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana pokok yang baru diatur dalam hukum materiil di Indonesia.

Pidana tersebut akan dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan ketentuan yang telah diatur secara komprehensif.

Selanjutnya, beberapa tujuan penting penjatuhan pidana kerja sosial di antaranya:

  1. Mengurangi penjatuhan pidana penjara;
  2. Mengurangi Prison Overcrowding;
  3. Memberikan kesempatan bagi Terpidana untuk melaksanakan interaksi sosial yang bermaanfaat dalam masyarakat; serta
  4. Mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum humanis.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memperkuat pedoman, SOP, serta mekanisme evaluasi agar pidana kerja sosial terlaksana dengan baik dan tidak disalahgunakan.

“Kami mengapresiasi Kejati Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo yang telah berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial ini secara profesional dan akuntabel,” tutupnya.

Perwakilan Jamkrindo, dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang memiliki komitmen pada pembangunan sosial, Jamkrindo merasa terhormat dapat menjadi bagian dari inisiatif mulia ini.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada Kamis (4/12/2025) di Pontianak

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kami menilai pidana kerja sosial sebagai mekanisme yang produktif, edukatif, dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif,” jelas perwakilan Jamkrindo.

Jamkrindo menyatakan siap menyediakan lingkungan kerja yang aman, layak, dan sesuai standar bagi peserta pidana kerja sosial sesuai kebutuhan program.

“Kami berharap sinergi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara sektor swasta dan Kejaksaan dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif dan bermanfaat,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah.

Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBINAAN SATPAM UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN DAN KEAMANAN RUMAH SAKIT DAERAH KERTOSONO

    PEMBINAAN SATPAM UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN DAN KEAMANAN RUMAH SAKIT DAERAH KERTOSONO

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 645
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Tepatnya hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 bertempat di Sakura Hall Rumah Sakit Daerah Kertosono diadakan kegiatan Pembinaan Satuan Pengamanan (Satpam) bagi Anggota Satpam Rumah Sakit Daerah Kertosono. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 20 Anggota Satpam ini diawali dengan pembukaan dan penjelasan dari Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Daerah Kertosono, Ibu […]

  • Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

    Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023) Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu […]

  • Jelang KTT G20 Polres Sumenep Gelar KRYD Di Pelabuhan Kalianget

    Jelang KTT G20 Polres Sumenep Gelar KRYD Di Pelabuhan Kalianget

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H., melakukan kegiatan pengecekan pengamanan di Pelabuhan Kalianget Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Jum’at (11/11/2022). Dalam pengecekan pengamanan di Pelabuhan Kalianget jelang KTT G20, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H., […]

  • Kado Istimewa Tahun Baru, 85 Anggota Polres Pasuruan Naik Pangkat

    Kado Istimewa Tahun Baru, 85 Anggota Polres Pasuruan Naik Pangkat

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sebanyak 85 Polisi di Polres Pasuruan mendapat kenaikan pangkat di minggu pertama Bulan Januari Tahun 2022, dengan sebutan “Tahun baru, pangkat baru.” Upacara kenaikan pangkat tersebut diselenggarakan pada hari Senin 3 Januari 2022 di Mapolres Pasuruan. Mereka yang naik pangkat yakni Brigadir dan Perwira. Berdasarkan jumlah anggota yang naik pangkat dari Iptu […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95, Kasdim Beserta Anggota Kodim Pasuruan Ikuti Upacara di BKD Pemkot Pasuruan

    Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95, Kasdim Beserta Anggota Kodim Pasuruan Ikuti Upacara di BKD Pemkot Pasuruan

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kasdim beserta anggota Kodim 0819/Pasuruan mengikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke-95 TA 2023 di Lapangan BKD Pemkot Pasuruan Jln. Pahlawan No. 28 Kel. Pekuncen Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Sabtu (28/10/23) Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, S.T.,Sedangkan Komandan Upacara dipimpin Kapten Inf fauzan (Danramil 0819/01 Kota), serta […]

  • Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan

    Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI– Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga Semifinal Piala AFC U-23. Ini menjadi catatan sejarah dalam pencapaian sepakbola Indonesia di tingkat internasional. Seluruh fans pun tidak sabar menantikan pertandingan yang akan ditayangkan pada Senin (29/4) malam hari pukul 21.00 WIB itu, tidak terkecuali warga Kota Pontianak. Pj Wali […]

expand_less