Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Radar Indonesia
31 Okt 2023 12:30
Daerah 0 116
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x