Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kronologis Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur, Hingga Dua Kali

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
  • visibility 320
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk petugas kepolisian Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (19/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ade mengungkapkan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3) sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.

” Kejadian itu bermula keduanya bertemu di Jalan Raya di Kabupaten Kubu Raya, karena sudah saling kenal terjadilah perbincangan, untuk memuluskan niatnya pelaku pun melakukan modus bujuk rayu kepada korban, modus tersebut pun berhasil sehingga pelaku dapat melakukan asusila korban di dalam mobil,”kata Ade, Rabu (22/5/).

Tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3) malam, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.

” Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dimana IK ini menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut, kemudian setelah bertemu, pelaku kembali menggunakan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,”ujarnya.

Ade menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

” IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,”tambahnya.

Perbuatan Pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.

” Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Ade.

” Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan selaku Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.

// Mullly//

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

    Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com– Jajaran Polres Pekalongan menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot […]

  • Konferensi Pers Kapolres Sumenep Bersama Awak Media

    Konferensi Pers Kapolres Sumenep Bersama Awak Media

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Kapolres Sumenep mengadakan jumpa pers terkait pencurian sepeda angin/pancal yang dilakukan seorang PNS yang ada di kab. Sumenep Rabu,26 Februari 2020. Dari hasil konferensi Polres Sumenep pada awak media menjelaskan kronologai kejadian: Pada Hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 06,00 wib diareal parkir sebelah timur Taman Adipura jln. Kapten Tresna Kelurahan […]

  • Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid dalam Kerumunan Jokowi di NTT

    Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid dalam Kerumunan Jokowi di NTT

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Edmon Bura mengungkapkan tak ada warga yang terpapar Covid-19 dalam kerumunan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (23/2) lalu. Tim Tracing Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka telah melakukan pemeriksaan Rapid test antigen kepada 109 warga di lima titik kerumunan Jokowi akhir pekan lalu. “Untuk […]

  • PEMKOT Tasikmalaya Berkomitmen Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah

    PEMKOT Tasikmalaya Berkomitmen Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PEMKOT Tasikmalaya Berkomitmen Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah Kota Tasikmalaya, RI – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berkomitmen menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Berbagai tantangan keuangan daerah yang dihadapi saat ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan, peningkatan efisiensi, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, 22 juni 2026. […]

  • MENINGKATNYA PENYEBARAN  COVID-19 DIKABUPATEN KAUR

    MENINGKATNYA PENYEBARAN COVID-19 DIKABUPATEN KAUR

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Penyebaran covid-19 dikabupaten kaur hari ini mengalami perubahan sebelumnya level 1 kini menjadi level 2 .tentu dengan adanya peningkatan membuat kita harus lebih waspada untuk menghindari penyebaran covid-19 Khususnya dikabupaten kaur Ketika ditemui diruang kerjanya bapak ujang syaferi selaku kepala BPBD juga ketua harian satgas covid-19 kabupaten kaur ia mengatakan peningkatan dari […]

  • Diskop Sumenep, Atasi Pengangguran Adakan Pelatihan Tenaga Kerja Di Bidang Menjahit

    Diskop Sumenep, Atasi Pengangguran Adakan Pelatihan Tenaga Kerja Di Bidang Menjahit

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 1Komentar

    SUMENEP,RI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, kembali mengadakan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja  dibidang menjahit, Selasa (20/8/2019). Pelatihan dan keterampilan kerja dibidang menjahit ini, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Sumenep Selama Delapan Hari.  Fitri, salah satu peserta pelatihan saat di wawancarai awak media, mengatakan sangat senang […]

expand_less