Penemuan Rokok Ilegal Terbesar Oleh Bea Cukai
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 44
- print Cetak

SIGI,RI- Kanwil DirjenBea Cukai Sulbagtara dan KPPB TMP Pantoloan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak diketahui pita cukai sebanyak 3.224.000 batang,Dengan perkiraan nilai barang adalah 4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya adalah 3,1 miliar perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan negeri Sigi hal ini dijelaskan oleh Kepala bea cukai Pantoloan Krisna di Kantor Kejaksaan Negeri Sigi pada saat Sinergi Penegakan Hukum Tindak Lanjut Asta Cita Presiden RI.
Dalam penindakan ini juga bea cukai dibantu dengan personil dari Kodam palaka Wira yaitu dari Pomdam Palakawira Krisna menyampaikan bahwa keberhasilan yang baik dan seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah kata Krisna ke depan tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal akan semakin besar bea cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif Dari aparat penegak hukum dan juga masyarakat dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi bea cukai jelas Krisna.
Selanjutnya rokok ilegal dikatakan illegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai pajak rokok dan PPHT sehingga merugikan pemerintah negara yang ditujukan untuk pembangunan selain itu peredaran mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau buruh pabrik serta pemasok bahan baku dalam negeri lanjut Krisna.
Hal ini Merupakan Penemuan Terbesar kami selama ini dengan lokasinya berada di BTN Baliase Sigi. Kata Krisna hadir dalam Penyerahan Tahap II itu Kepala Kejaksaan Sigi, Kodam Palakawira, dan KPPBC Pantoloan.(Manto)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar