Tersangka Maling Motor Diamankan Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
- visibility 448
- print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Unit Reskrim Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota telah mengamankan dua Tersangka Maling Motor berinisial MD bin Ngato (35) Alamat Dusun Mendek Wetan RT 06 RW 03 Desa Sumber Kramat Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dan SL bin Sukamar (47) Alamat Dusun Parasan RT 02 RW 05 Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan DD (30)Alamat Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan (DPO) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Saudara Suamar, pada hari Sabtu (25/01/2021).
Dua Tersangka yang sudah tertangkap, yaitu MD bin Ngato (35) sudah ditangkap pada Kasus lain sekarang di Tahan di Rutan Polres Probolinggo dan SL bin Sukamar (47) sudah ditangkap sebelumnya dengan kasus pencurian Sapi dan sudah ditahan di Polsek Nguling Kabupaten Pasuruan dan DD (30) warga Desa Sanganom belum tertangkap.
Dalam keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto,SH., pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Honda Vario tahun 2014 Nopol N – 3092 – XS , dengan warna biru, Noka MH 1 JFK 113E EK 067011 Nosin : JFJ IE 1066855 atas Nama Jamaari alamat bebekan Lor RT 02 RW 05 Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Awalnya saksi Lasmi bangun tidur di Rumahnya yang terletak di Dusun Babatan RT 02 RW 02 Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan akan melaksanakan sholat Subuh, namun Saksi Lasmi terkejut ketika mengetahui sepeda motor merk Honda Vario milik Keluarganya yang terparkir di dalam Rumah telah hilang. Kemudian Saksi Lasmi membangunkan Suaminya Suamar serta Saksi Candra (Menantu Pelapor) selaku Pemilik kendaraan untuk memberitahu hal tersebut, kemudian mereka bertiga mencari kendaraan Honda Vario yang hilang tersebut kesekitar Rumah dan bertanya kepada para Tetangganya. Namun tidak ada yang mengetahui dan akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah).
Kemudian Penyidik mendapatkan informasi jika Pelaku pencurian sepeda motor tersebut diantaranya adalah, ada beberapa Pelaku yang ikut melakukan pencurian Sapi di Rumah Saudara Fauzan yang terletak di Dusun Sang-Sang 1, Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Saudara MD bin Ngato dan SL bin Sukamar dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka akhirnya MD bin Ngato telah mengakui atas perbuatannya pencurian sepeda motor tersebut yang dilakukanya bersama dengan SL bin Sukamar dan DD (Buron) yaitu dengan cara masuk kedalam Rumah Korban dengan menggunakan linggis kemudian melakukan aksinya mengambil Sepeda Motor Honda Vario tersebut yang terparkir di dalam Ruang Tamu.
Berdasarkan Laporan Polisi Model B : Nomor LP-B /1/1/Res.1.8 /2021/Reskrim /Pasururuan Kota / SPKT Polsek Nguling tanggal 17 Januari 2021, dalam Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan , telah disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar surat dari liasing, 1 (satu) buah kunci kontak. (MJB / TG)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar