Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
  • visibility 345
  • print Cetak

PASURUAN KOTA , RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.

Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35) yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih.

Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika,” kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).

Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

“Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas,” tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. ( mjb/tg red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum      

    Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum    

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5). Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menjelaskan, dari total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, semuanya ditargetkan bisa […]

  • Komandan Kodim Dampingi Bupati Batang Tarawih Keliling Di Desa Gondang Blado

    Komandan Kodim Dampingi Bupati Batang Tarawih Keliling Di Desa Gondang Blado

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 360
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Di bulan Ramadan 1443 H Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra mendampingi Bupati Batang Wihaji bersilaturahmi melalui Tarawih Keliling, saat Tarawih Keliling bersama Forkopimda pada hari kedua bertempat di Masjid Baiturrohman Desa Gondang Kecamatan Blado Kabupaten Batang. Senin (4/4/22). Program Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kota dijadikan  sebagai momen silaturahmi […]

  • Terjadi Laka Lantas Jalan Kabupaten Babalan Batuan Wilayah Hukum Polres Sumenep

    Terjadi Laka Lantas Jalan Kabupaten Babalan Batuan Wilayah Hukum Polres Sumenep

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah terjadi Laka Lantas dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kabupaten Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. KM 2 Madura Jawa Timur. Sabtu 12 Maret 2022. Pukul 12.15 WIB. Kendaran yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Beat No Pol.: M 5037 WY dengan Mobil Pick Up Suzuki Carry No […]

  • Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

    Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 330
    • 0Komentar

    MEMPAWAH, RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura, Ny. Indah Jamallulael melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Kavaleri 12/Beruang Cakti, Mempawah, Senin (10/2/2025). Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka pembinaan satuan jajaran. Pada kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr dan rombongan disambut Kakorum Yonkav 12/BC, Lettu Kav Clisye […]

  • Gagalnya Membuat Embung Di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, Dinas PUPR Bidang SDA Berharap Ada Solusi Kedepannya

    Gagalnya Membuat Embung Di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, Dinas PUPR Bidang SDA Berharap Ada Solusi Kedepannya

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 344
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Meski gagal membuat Embung di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, lantaran tidak terjadinya kesepakatan harga pembebasan tanah warga setempat pada Minggu lalu setelah bertemu Perwakilan warga dengan pihak Desa setempat dan, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air berharap kedepannya ada solusi lainnya salah satunya yakni kedepannya adanya lahan yang […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 379
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap para pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at (21/06/2024) pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan pelaku yakni 2 […]

expand_less