Dishub Kota Cimahi Gelar Oprasi Penegakan Hukum.
- account_circle Pom py
- calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
- visibility 380
- print Cetak

Razia Penegakan Hukum (Gakum) parkir liar di bahu jalan, gabungan antara Dishub Kota Cimahi dan TNI-Polri
Cimahi.RI.- Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan operasi Penegakan Hukum (Gakum) gabungan dengan TNI/Polri melakukan penertiban razia parkir liar di bahu jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Lalulintas, Mohamad Nur Efendi, mengatakan, dari hasil razia tersebut, belasan kendaraan roda empat kedapatan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi,
“Dari jumlah tersebut, 10 unit kendaraan roda empat terpaksa digembok petugas dan sisanya diberi tanda peringatan karena kehabisan alat gembok,” tegasnya.
Penyisiran para petugas kesejumlah ruas jalan, mulai dari kawasan Daeng Muhammad Ardiwinata (Cihanjuang)-Jenderal Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Terusan Sudirman-Jalan Dustira-Jalan Sriwijaya-Jalan Gandawijaya-Jenderal Amir Machmud-kembali ke Pemkot Cimahi
“Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran sesuai hasil evaluasi lalu lintas di Kota Cimahi, apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, kendaraan tersebut akan ditindak dengan digembok bannya,” tegasnya.
Karena secara tegas, untuk menghindari seringnya kemacetan kendaraan diakibatkan adanya parkir kendaraan yang tak sesuai tersebut, melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, terlihat terparkir di bahu jalan dan melanggar rambu parkir.
Kata Nur, Selain digembok, semua mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan “Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Dilarang
“Parkir liar jelas melanggar Perda Kota Cimahi. Sudah kita pasang rambu tanda dilarang parkir, tetapi karena tidak dihiraukan oleh pemilik kendaraan,maka kita tunggu pengemudinya sampai beberapa menit tidak muncul, terpaksa kita melakukan penggembokan,” ucapnya.
Lanjut Nur, bila pihak pemilik kendaraan ingin menyelesaikan masalahnya, maka pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi dan Polres Kota Cimahi.
“Nanti pemilik kendaraan harus melapor ke kantor Dishub Kota Cimahi,” imbuhnya.
menurut Nur, pihak dari Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi juga kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
“Parkir liar mengakibatkan macet, sehingga warga terganggu. Dan minta kami untuk menertibkannya, pada saat kegiatan ini saja banyak warga merespons baik dan minta penindakan dilakukan setiap hari karena memang kemacetan tak terhindarkan akibat parkir kendaraan sembarangan,” tandasnya.
Bahkan Nur akan lebih tegas, akan selalu melakukan razia parkir liar di bahu jalan minimal seminggu sekali pihaknya akan melakukan razia perparkiran liar. R. Harry KP.
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar