Kapuas Hulu – RI – Kalimantan Barat– Dikrosfia Suryadi, S.H., selaku Kuasa Hukum TS yang berdinas sebagai Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, dia meminta kepada berbagai pihak untuk tidak membuat berita yang seolah-olah kliennya melakukan hal-hal yang tidak benar.
Dia menegaskan, bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyudutkan kliennya.
Permintaan ini disampaikanya terkait adanya pernyataan dari “sumber yang enggan disebutkan namanya” yang dimuat oleh Media online Monitor86.com pada tanggal 25 Juni 2024.
Pernyataan tersebut dinilai nya telah merugikan, mendiskreditkan, dan mencemarkan nama baik kliennya.
Dikrosfia Suryadi, S.H., menjelaskan bahwa, pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan sudah beredar di Media Online.
Hal ini menimbulkan stigma Negatif dan implikasi hukum yang tidak baik bagi kliennya.
Ia menegaskan kembali bahwa kliennya, TS, yang berdinas sebagai Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, tidak melakukan hal-hal yang tidak benar sebagaimana diberitakan oleh Monitor86.com.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyudutkan kliennya.
Selain itu, Dikrosfia Suryadi, S.H., juga akan membuat laporan resmi kepada Dewan Pers terkait berita yang dimuat oleh Monitor86.com.
Hal ini dilakukan karena berita tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya sebelum diterbitkan.Tutupnya.
*Juan.
Tidak ada komentar