Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
  • visibility 337
  • print Cetak

Pontianak, RI – Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat.

Sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelewengan Serta Penggelembungan Dana Desa Di Duga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Sooko Kec. Wringinanom Kab. Gresik

    Penyelewengan Serta Penggelembungan Dana Desa Di Duga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Sooko Kec. Wringinanom Kab. Gresik

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 471
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Adanya indikasi kerugian uang negara yang sumber dananya diperoleh serta sudah terserap melalui APBDES di Desa Sooko di tahun 2018 yang sudah terealisasi di desa serta peruntukkannya juga sangat fiktif untuk kegiatan sarana pembangunan lapangan volly tersebut yang lokasinya di Dusun Sooko Kerajan dengan menggunakan sumber dana dari Dana Desa tahun 2018 di […]

  • Kapolda Jatim Saat Cek Vaksinasi: Saya Bangga Jadi Alumni SMPN 1 Surabaya

    Kapolda Jatim Saat Cek Vaksinasi: Saya Bangga Jadi Alumni SMPN 1 Surabaya

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, melakukan pengecekan pelaksanaan Vaksinasi Merdeka dosis kedua di SMP Negeri 1 Surabaya, Kamis (12/8/2021). Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka ini diperuntukan bagi Pelajar SMPN 1 Surabaya yang melaksanakan Vaksin tahap ke II, dengan capaian target Vaksin sebanyak 1000 dosis Vaksin. Selain itu, […]

  • Polresta Bandung Himbau Masyarakat Bahaya Judi Online

    Polresta Bandung Himbau Masyarakat Bahaya Judi Online

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 324
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, RI – Guna menampung keluhan dan aduan masyarkat, Polresta Bandung terus menggelar Jum’at Curhat. Kali ini kegiatan tersebut digelar di kawasan Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Jum’at, 5 Juli 2024. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang hadir langsung pada Jum’at Curhat tersebut, pihaknya menerima beberapa curhatan dari warga yang hadir, salah […]

  • Polres Sumenep Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Amankan Konser Valen DA 7

    Polres Sumenep Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Amankan Konser Valen DA 7

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polres Sumenep melaksanakan rekayasa lalu lintas dan pengaturan jalur kendaraan pada pelaksanaan Konser Valen DA 7 yang digelar di GOR A. Yani Sumenep. Rekayasa lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep dengan melakukan penutupan arus khusus kendaraan roda empat […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Buka RAK Primkop Kartika Majapahit Sejahtera Tahun 2023

    Dandim 0815/Mojokerto Buka RAK Primkop Kartika Majapahit Sejahtera Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., membuka Rapat Anggota Konsultasi (RAK) Primer Koperasi Kartika Majapahit Sejahtera (KMS) di Aula Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). Dalam sambutannya, Letkol Inf M. Iqbal menuturkan, kegiatan Rapat Anggota Koperasi merupakan forum untuk pengurus memberikan laporan kepada anggota […]

  • Sumenep Berubah Jadi Zona Merah 4 Orang Positif Covid-19

    Sumenep Berubah Jadi Zona Merah 4 Orang Positif Covid-19

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dengan segala upaya sebagai Kabupaten berzona hijau serta melakukan upaya pencegahan virus Covid-19, akhirnya Sumenep masuk dalam zona merah. Diketahui ada 4 orang yang positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Sumenep, berdasarkan hasil lab pada, Jum’at 24 April 2020. Dari ke empat orang tersebut merupakan dari 9 orang yang mengekuti Pelatihan di Asrama […]

expand_less