Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pemalsuan.Dokumen SKT Di Parit Derabak Semakin Meruncing Herman Hofi, Lapor Balik Ke Polda Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
  • visibility 398
  • print Cetak

Kubu Raya, ,RI – Dalam perkembangan terbaru kasus sengketa tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kubu Raya, pengacara William Andrean Bianto, Dr. Herman Hofi, mengungkapkan dugaan kuat adanya praktek mafia tanah.

Kasus ini melibatkan penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak-pihak yang diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen dan merekayasa proses hukum.

Mafia tanah biasanya menggunakan berbagai cara untuk menguasai tanah milik orang lain.

Di antaranya, pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, dan kolusi dengan oknum penegak hukum. Dalam kasus ini, Dr. Herman Hofi mengungkapkan bahwa tanah milik kliennya, William Andrean Bianto, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314, telah diduduki secara ilegal oleh Madiri Cs sejak Januari 2022. Madiri Cs bahkan memasang baliho dan memagari tanah tersebut, meskipun tidak memiliki hak legal.

Pada tanggal 31 Januari 2022, William Andrean melaporkan pendudukan tanahnya ilegal tersebut ke Polres Kubu Raya.

Namun, meskipun bukti kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya sangat jelas, proses hukum yang diharapkan tidak berjalan lancar.

“Laporan kami tidak mendapat tindak lanjut yang semestinya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Bahkan, ketika ada pengaduan balik dari Madiri, proses hukum bergerak cepat,” ungkap Dr. Herman Hofi.

Pada 23 Februari 2022, Madiri membuat pengaduan balik, mengklaim tanah tersebut dengan berbekal Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2021 yang diduga palsu.

SPT tersebut diterbitkan oleh salah satu Kepala Di Kubu Raya yang menyatakan bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik William Andrean tidak sah.

Hanya dalam waktu dua bulan, pengaduan ini diproses dengan cepat oleh penyidik Polres Kubu Raya, dan statusnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 26 April 2022.teranf Hofi.

Sementara itu, laporan awal dari pihak William Andrean pada 31 Januari 2022 terbengkalai tanpa kejelasan. Herman Hofi menyatakan bahwa pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada Juli 2022, enam bulan setelah laporan pertama kali diajukan.

“Ini jelas mencederai rasa keadilan dan mengindikasikan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tambah Herman.

Dr. Herman Hofi mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa SPT Tahun 2021 yang digunakan Madiri adalah palsu.

Salah satu buktinya adalah perbedaan lokasi tanah yang tercantum dalam SPT. Surat garap yang dimiliki oleh Madiri sebenarnya berlokasi di Jl. Parit Sinbin, bukan Jl. Parit Derabak, sesuai dengan SPT yang diregister oleh Kepala Desa Parit Baru.

Selain itu, ada juga bukti percakapan antara pihak Madiri dan oknum.Kades yang menunjukkan bahwa tanah yang diklaim Madiri berada di lokasi berbeda.

Bukti ini diperoleh dari percakapan WhatsApp antara Tohir dan salah satu oknum Kades pada Januari 2022.

Dr. Herman Hofi juga menyoroti inkonsistensi dalam pembuatan dokumen. “SPT yang dibuat oleh Madiri pada tahun 2021 jauh lebih muda dari Sertifikat Hak Milik klien kami yang diterbitkan berdasarkan SPT Tahun 2008.

Tidak logis bahwa dokumen yang sah diterbitkan setelah surat palsu,” ujarnya.

Saat ini, Dr. Herman Hofi telah mengajukan pengaduan ke Polda Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Madiri, serta surat permohonan gelar perkara khusus untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.

Jika ditemukan adanya rekayasa dalam penyidikan, pihaknya meminta agar kasus tersebut segera dihentikan (SP3).

Selain itu, Herman Hofi juga sedang mempersiapkan laporan ke Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan praktek mafia tanah dalam kasus ini.

“Kami mencurigai adanya jaringan mafia tanah yang terlibat, yang berusaha merekayasa kepemilikan tanah klien kami melalui pemalsuan dokumen dan kolusi dengan oknum penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam menangani mafia tanah di Indonesia, terutama ketika melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat lokal. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada pihak yang sah.

Narasumber:
1.Dr. Herman Hofi Munawar, Kuasa Hukum William Andrean Bianto
2.William Andrean Bianto, Pemilik Tanah Sah Jl. Parit Derabak,

Redaksi/ Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapkan MPP Digital, Menpan RB Kunjungi MPP Gajah Mada

    Siapkan MPP Digital, Menpan RB Kunjungi MPP Gajah Mada

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meninjau secara langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada pada Senin (6/2/2023). Azwar Anas menyampaikan bahwa salah satu tindak lanjut arahan Presiden RI yang saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian PAN-RB adalah […]

  • LDKS SMAN 3 Danramil Trawas Bekali Materi Kepemimpinan Efektif

    LDKS SMAN 3 Danramil Trawas Bekali Materi Kepemimpinan Efektif

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/17 Trawas Kodim 0815/Mojokerto sebagai satuan kewilayahan turut andil dalam pendidikan karakter bagi generasi muda melalui kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan (Binwasbang) dan Program Babinsa Masuk Sekolah. Seperti kali ini Danramil 0815/17 Trawas Kapten Cba Kurniawan Junaedi yang diwakili Sertu Kuswanto memberikan pembekalan pada kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMAN 3 Kota […]

  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap II, Di Pekon (Desa) Hujung Kecamatan Lombok Seminung Berjalan Lacar

    Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap II, Di Pekon (Desa) Hujung Kecamatan Lombok Seminung Berjalan Lacar

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 377
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Pekon (Desa) Hujung Kecamatan Lombok Seminung salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap II dari bulan Juli, Agustus dan September, sekaligus tiga bulan senilai 300 perbulan tahun 2020 secara resmi disalurkan oleh Pemerintah Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Lombok Seminung, Lampung Barat. Kepada 21 Kepala Keluarga (KK) Penerima dalam penyaluran yang secara simbolis dilaksanakan […]

  • Urai Kemacetan Polresta Malang Kota Adakan Rakor Lintas Sektoral

    Urai Kemacetan Polresta Malang Kota Adakan Rakor Lintas Sektoral

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    KOTA MALANG – RI, Macet akibat Parkir Sekolah di Kota Malang ditanggapi serius oleh Polresta Malang Kota dan Dinas terkait di Pemkot Malang. Para Pengelola Sekolah di kawasan macet seperti di Jalan Bandung dipanggil Forum Lalu Lintas Kota Malang, Rabu (28/9/22). Titik kepadatan lalu lintas yang terjadi di sinyalir salah satunya akibat dari banyaknya masyarakat […]

  • Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Kangayan

    Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Kangayan

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Yayasan Pondok Pesantren Anwarul Hidayah di laksanakan kegiatan Jum’at Curhat oleh Polsek Kangayan di Dusun Gambu-gambu Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Jum’at (20/1/2023). Hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat Kaolsek Kangayan Iptu Miftahol Rachman,S.H.,MH., Pengasuh ponpes Anwarul Hidayah Umar Hosnol, S.Pdi., Ketua Ponpes Anwarul […]

  • Pemkab Mojokerto Mulai Bangun Jembatan Talunbrak Untuk Tingkatkan Aksesibilitas Dan Pertumbuhan Ekonomi

    Pemkab Mojokerto Mulai Bangun Jembatan Talunbrak Untuk Tingkatkan Aksesibilitas Dan Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memulai langkah signifikan dalam pembangunan infrastruktur dengan peletakan batu pertama Jembatan Talunbrak di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Proyek yang didanai dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar itu diperoleh melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang bertujuan untuk memperkuat aksesibilitas antar wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. […]

expand_less