Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
  • visibility 157
  • print Cetak

BALI,RI- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya.( mjb/tg)

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

    Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    NTB – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek langsung Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Official Test atau tes pramusim MotoGP. Dalam tinjauannya tersebut, Sigit melihat kesiapan dari segi pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes), penerapan sistem bubble hingga pola pengamanan. Tujuannya, agar event Internasional tersebut berjalan aman dan lancar sekaligus memperhatikan […]

  • Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

    Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Tulungagung, RI – Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul 19.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Malam Penganugerahan Penghargaan Tax Award 2024. Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung DR. Ir. Heru Suseno, MT., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, Ketua Komisi C DPRD […]

  • Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Merangin

    Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Merangin

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades serentak di Kabupten Merangin tanggal 14 Juni 2022. Dari keseluruhan Calon Kades yang terpilih sebanyak 169 Kepala Desa (Kades) yang terpilih di Kabupaten merangin resmi dilantik oleh Bupati  H. Mashuri, S.pd. Pelantikan diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati baru. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Bersama Warga Bersihkan Jalan Trans Penghubung Intan Jaya-Puncak

    Satgas Yonif 500/Sikatan Bersama Warga Bersihkan Jalan Trans Penghubung Intan Jaya-Puncak

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Di bawah terik matahari dan semangat kebersamaan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan Bhakti TNI bersama masyarakat di wilayah TK Sugapa Lama, Distrik Sugapa, pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan 15 personel Satgas yang dipimpin langsung oleh Letda Inf. Mohammad Zacky Rubi Nugroho dan masyarakat dari Kampung Zanamba, Kulapa, […]

  • Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

    Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-  Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung […]

  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Mojokerto Kota ajak ratusan Masyarakat Dan TNI Sepeda Santai 15 KM

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Mojokerto Kota ajak ratusan Masyarakat Dan TNI Sepeda Santai 15 KM

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 284
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Polres Mojokerto Kota Sambut Hari Bhayangkara ke-78 dengan bersinergi dengan TNI menggelar sepeda santai bersama Masyarakat Kota Mojokerto tempuh jarak 15 Km pada Sabtu (29/06/2024) Ratusan Peserta dari kalangan TNI-Polri hingga Masyarakat dilepas langsung oleh Forkopimda Kota Mojokerto yaitu PJ Walikota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro S.STP., M.Si. didampingi Danrem 082 CPYJ Mojokerto […]

expand_less