Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 158
  • print Cetak

KOTA PASURUAN,RI- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, M. Nurcholis, memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota itu disampaikan M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).

M. Nurcholis menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, seperti anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai.” Ucap M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan Sulaiman, mengingat keseharian Sulaiman lebih banyak berada di lingkungan pondok dan tidak pernah bergaul di luar.

Namun, berkat gerak cepat dari tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif.”ucap Kyai Nurcholis.

Ia mengatakan respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,’ ujar Kyai Nurcholis.

Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Lima orang tersebut masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

Tersangka AE berperan menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

Tersangka PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan.

Tersangka MH berperan membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan.

Tersangka MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuansa Baru Hadir Di Kubu Raya Bupati Sujiwo Hadiri Grand Opening Caffe Kopi Karsa

    Nuansa Baru Hadir Di Kubu Raya Bupati Sujiwo Hadiri Grand Opening Caffe Kopi Karsa

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Caffee Kopi Karsa, yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Resmi dibuka, pada Selasa (12/8/2025) Acara pembukaannya berlangsung sangat meriah karena dibanjiri puluhan karangan bunga ucapan selamat. ,Kemudian. dihadiri ratusan pengunjung dari berbagai kalangan masyarakat Kubu Raya. dan sekitarnya Turut hadir Anggota TNI, Kodam […]

  • <em>Pemkot Bersama Kantah Kota Mojokerto Launching Implementasi Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Efisien</em>

    Pemkot Bersama Kantah Kota Mojokerto Launching Implementasi Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Efisien

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 218
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto resmi melaunching implementasi sertipikat elektronik pada layanan pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024). Dengan adanya launching tersebut maka mulai Senin 29 April 2024 Kantah Kota Mojokerto sudah bisa melayani penerbitan sertipikat tanah elektronik. Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto […]

  • Polda Jatim Tingkatkan Kemampuan Kapolsek Dan Kasat Se-Jatim

    Polda Jatim Tingkatkan Kemampuan Kapolsek Dan Kasat Se-Jatim

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dan Pejabat Utama Polda Jatim, gelar pelatihan peningkatan kemampuan kepada seluruh Kapolsek dan Kasat se-Jatim, pada Rabu (3/11/2021). Pelatihan peningkatan kemampuan yang digelar oleh Polda Jatim ini, bertujuan untuk menjaga Kamtibmas di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan Tugas […]

  • Al Haris Lantik Wakil Bupati Merangin Di Rumah Dinas Gubernur Jambi

    Al Haris Lantik Wakil Bupati Merangin Di Rumah Dinas Gubernur Jambi

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Wakil Bupati Merangin, Nilwan Yahya dilantik Gubernur Jambi, Al Haris, Kamis (25/8/22). Pelantikan ini dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir pada kesempatan ini Bupati Merangin Mashuri, termasuk dengan DPRD Kabupaten Merangin, unsur Camat dan Kepala desa. Selain itu, turut hadir pula Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Fadhil Arief. Gubernur […]

  • Polres Sumenep Berikan Pembinaan Rohani dan Mental Kepada Para Tahanan

    Polres Sumenep Berikan Pembinaan Rohani dan Mental Kepada Para Tahanan

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berikan pembinaan Rohani dan Mental kepada para tahanan yang berada di Rumah Tahanan Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Senin ( 28/11/2022 ) Pembinaan Rohani dan Mental diberikan kepada para tahanan di Rutan Polres Sumenep sebulan […]

  • Kapolres Sumenep Buka Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi Sikat Semeru 2023.

    Kapolres Sumenep Buka Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi Sikat Semeru 2023.

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH membuka kegiatan Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Semeru 2023”, Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sanika Satyawada No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jum’at (12/05/2023). Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan tersebut dalam rangka menciptakan kondisi kondusif […]

expand_less