Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 198
  • print Cetak

Foto : Kejati Kalbar eksekusi terhadap terdakwa tindak pidana pertambangan

PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, menyampaikan bahwa MA melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang yang didukung oleh tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar.

Yu Hao langsung dimasukkan ke Lapas Pontianak untuk menjalani hukuman.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung juga memutuskan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Beberapa barang dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara, dan sisanya dimusnahkan.

Di antaranya terdapat alat-alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, serta uang tunai dan dokumen identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan ini menjadi pelajaran agar tidak menyalahgunakan sektor strategis,” tegasnya.

Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk eksekusi pidana denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan kasasi.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Penyertaan Modal Daerah di Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo

    Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Penyertaan Modal Daerah di Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo kembali digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal daerah. Dalam rapat yang berlangsung khidmat tersebut, Sahri Trigiantoro dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu juru bicara yang menyampaikan pandangan resmi fraksinya. Dalam awal penyampaiannya, Sahri mengajak seluruh peserta rapat untuk mengucapkan puji […]

  • Berprestasi dan Berinovasi, Guru SMPN 3 Kota Mojokerto Raih INOTEK AWARD 2025

    Berprestasi dan Berinovasi, Guru SMPN 3 Kota Mojokerto Raih INOTEK AWARD 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – SMPN 3 Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang! Salah satu guru terbaik,  Dewi Mukaroh, SPd, berhasil meraih meraih penghargaan bergengsi untuk kategori Terinovatif  V Kategori Bidang Inovasi Sosial dan Kependudukan untuk inovasi MPI ALMAJA (Media Pembelajaran Interaktif Aljabar Kemajapahitan). Prestasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen sekolah dalam mendukung pengembangan kompetensi […]

  • Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur

    Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda. Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak […]

  • Polres Pasuruan Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim

    Polres Pasuruan Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Rabiul Ummah, Kamis, 6 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolres Pasuruan, Wakapolres Pasuruan, pejabat utama Polres Pasuruan, serta seluruh anggota Polres Pasuruan. Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan mengajak seluruh jajaran Polri untuk menjadikan peringatan Isra Mi’raj sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas […]

  • Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu. Dalam keterangan resminya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini telah masuk […]

  • Olahraga di Rumah Mudah, Murah  dan Menyehatkan

    Olahraga di Rumah Mudah, Murah dan Menyehatkan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Kesehatan adalah anugerah terindah yang terkadang lupa untuk kita syukuri padahal Kesehatan jiwa dan raga adalah hal yang utama. Tubuh yang bugar diperoleh dari olahraga teratur dan pola hidup yang sehat. Berolahraga di rumah bisa jadi salah satu alternatif menjaga kesehatan tubuh di tengah kesibukkan. Apalagi olahraga di rumah bersama keluarga akan asyik. Ada 11 olahraga yang […]

expand_less