Rapat Paripurna III Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
- visibility 103
- print Cetak

Foto:Rapat Paripurna III Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
PASURUAN,RI- Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan kembali digelar dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 21 /07/2025
Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan jawabannya terkait pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bahwa pendapatan / penerimaan Negara secara umum mengalami dinamika yang fluktuatif dapat dijelaskan bahwa karena adanya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Rincian Alokasi Transfer ke daerah menurut Provinsi / Kabupaten / Kota Tahun 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sudah dilakukan efisiensi belanja dan realokasi anggaran belanja sesuai dengan prioritas Pembangunan daerah. Dan terkait dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami akan berupaya terus menerus meningkatkan potensi PAD.
Terkait dengan penyesuaian struktur APBD dalam Rancangan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 dapat dijelaskan bahwa penyesuaian tersebut untuk melaksanakan amanat dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ.
Adapun terkait dengan strategi kami dalam membelanjakan sisa lebih dana yang bersumber dari dana terikat dapat dijelaskan bahwa strategi dalam membelanjakan Kembali sisa lebih anggaran tahun 2024 untuk sumber dana terikat memperhatikan aturan / regulasi Pemerintah Pusat yang ditetapkan oleh Kementerian terkait tentang penandaan belanja dan disesuaikan dengan program Prioritas Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Terkait dengan penyesuaian pendapatan yang bersumber dana dari Pusat, maka program prioritas Pemerintah Pusat yang kewenangan diantaranya: disesuaikan pemerintah dengan daerah : Pertama, Dukungan terhadap koperasi merah putih berupa fasilitasi pembentukan, legalitas, dan pendampingan koperasi merah putih; Kedua, Dukungan terhadap makan bergizi gratis (mbg) berupa pengusulan penyediaan lokasi dapur sppg (satuan pelayanan pemenuhan gizi) dan daftar sasaran penerima manfaat, serta informasi suplai bahan baku; Ketiga, Dukungan terhadap sekolah rakyat berupa penyediaan lokasi, gedung, dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin; Keempat, Dukungan terhadap cek kesehatan gratis berupa pengadaan sarana prasarana layanan cek kesehatan.
Demikian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025, dengan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran, masukan, pendapat dan kritik yang konstruktif, yang telah disampaikan melalui masing – masing fraksi, tutupnya ( mjb)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar