Breaking News
light_mode
Trending Tags

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 194
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan cara mencekik leher korban dari depan menggunakan tangan kanan, lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal.

Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu.

Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 28 Juli 2025 tanpa syarat.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:

  1. Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.
  2. Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah, dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

*Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

*Pertimbangan sosiologis;

*Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Permata SMAN VII Kota Tasikmalaya Bekerjasama Dengan TNI BRIGIF 13 Kostrad Rahayu Tasikmalaya

    Kegiatan Permata SMAN VII Kota Tasikmalaya Bekerjasama Dengan TNI BRIGIF 13 Kostrad Rahayu Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA, RI – Kamis, 9 Oktober 2025 , pukul 6 sampai 6.30 kumpul di LIK ( lingkungan Industri Kecil), yang merupakan titik kumpul untuk semua siswa siswi yang mengikuti PERMATA, guna menunggu armada yang akan menjemput peserta oleh pihak Brgif 13 Galuh Rahayu. Salah satu guru pembimbing yang dikompirmasi disela sela kesibukannya mengatur anak […]

  • Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI

    Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta,RI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah […]

  • Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

    Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 372
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat perwira tinggi (pati) Polri di Rupatama Mabes Polri, Sabtu (29/6). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total ada 31 Pati Polri yang mengikuti upacara kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat 31 personel itu berdasarkan surat telegram nomor STR/1768/VI/KEP/2024, […]

  • Kapolres Taput Beserta Jajaran Ziarah ke Makam Pahlawan Tarutung Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

    Kapolres Taput Beserta Jajaran Ziarah ke Makam Pahlawan Tarutung Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 394
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI, Untuk memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022, Polres Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Tangsi Tarutung, Kamis (30/6/ 2022). Rombongan Ziarah dipimpin Kapolres Taput AKBP. Ronal FC Sipayung,SH.,SIK.,MH. Turut dalam Rombongan, Ketua Bhayangkari Cabang Taput Ny. Erika Ronald Sipayung, Wakapolres Kompol […]

  • Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pembuat Bahan Peledak ( Bondet)

    Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pembuat Bahan Peledak ( Bondet)

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengungkap kasus tindak pidana pembuatan bahan peledak. Rabu(28/8/2024) Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K.,M.I.Kom, menggelar konferensi pers yang diadakan di Mako Polres Pasuruan Kota bertujuan untuk memberikan informasi terperinci mengenai kasus tersebut, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil, serta ancaman hukuman […]

  • Kapolda Berikan Semangat Masyarakat Ciptakan Herd Immunity Di Jatim

    Kapolda Berikan Semangat Masyarakat Ciptakan Herd Immunity Di Jatim

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pejabat Utama Polda Jatim, Kamis siang (5/8/2021) melakukan pengecekan gerai vaksinasi Merdeka, yang disiapkan oleh Polda Jatim, di Taman Bungkul Surabaya.  “Hari ini kami jajaran Polda Jawa Timur beserta Forkopimda, terus melaksanakan program vaksinasi di seluruh wilayah Jawa Timur. Kemarin kami melaksanakan vaksinasi di pesisir kemudian ke universitas dan sekarang kami melaksanakan […]

expand_less