Breaking News
light_mode
Trending Tags

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 115
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan cara mencekik leher korban dari depan menggunakan tangan kanan, lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal.

Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu.

Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 28 Juli 2025 tanpa syarat.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:

  1. Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.
  2. Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah, dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

*Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

*Pertimbangan sosiologis;

*Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Cimahi Buka FTBI Tingkat Kota Cimahi

    Wakil Wali Kota Cimahi Buka FTBI Tingkat Kota Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    CIMAHI, RI– Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SD tingkat Kota Cimahi tahun 2025, Kamis (4/9/2025). Acara tersebut berlangsung di Komplek SDN Kihapit, Jl Kerkof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan kota Cimahi ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA, dengan ditandai […]

  • Terjadi Bencana Alam Pohon Asam Tumbang Yang Melintang Di Tengah Jalan PUD Desa Gardu Barat Kecamatan Ganding

    Terjadi Bencana Alam Pohon Asam Tumbang Yang Melintang Di Tengah Jalan PUD Desa Gardu Barat Kecamatan Ganding

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan PUD Jalan Kabupaten termasuk Dusun Talambung Laok Desa Gadu Barat, telah terjadi Bencana Alam berupa pohon asam tumbang atau roboh ukuran lebar diameter 150 cm dikarenakan faktor usia. Kejadian tersebut diketahui roboh pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, sekira pukul […]

  • Raih Penghargaan dari Kemenkes, Kota Mojokerto Masuk 10 Daerah dengan Pemenuhan Kecukupan Darah Tertinggi se-Indonesia

    Raih Penghargaan dari Kemenkes, Kota Mojokerto Masuk 10 Daerah dengan Pemenuhan Kecukupan Darah Tertinggi se-Indonesia

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, RI – Kota Mojokerto berhasil masuk jajaran 10 besar daerah dengan persentase tertinggi pemenuhan kecukupan darah secara nasional. Prestasi ini mengantarkan Kota Mojokerto menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (9/12). Kota Mojokerto dinilai mampu menjaga kecukupan stok darah secara konsisten serta memenuhi […]

  • Atasi Rob di Desa Pacar, Pemkab Akan Bangun Rumah Pompa Lebih Besar

    Atasi Rob di Desa Pacar, Pemkab Akan Bangun Rumah Pompa Lebih Besar

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan membangun rumah pompa yang lebih besar pada tahun 2023 untuk mengatasi banjir atau rob yang sering terjadi di Desa Pacar dan sekitarnya. Hal ini diungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sewaktu meninjau langsung lokasi banjir di Desa Pacar Kecamatan Tirto, Selasa (17/5/22). Melalui wawancara langsung disela kegiatan […]

  • Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Bupati dan Forkopimda Gresik Gelar Aksi Bersih Pantai Dalegan

    Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Bupati dan Forkopimda Gresik Gelar Aksi Bersih Pantai Dalegan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Bupati dan Forkopimda Gresik Gelar Aksi Bersih Pantai Dalegan Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri aksi bersih sampah laut di wisata Pantai Dalegan Kecamatan Panceng, Jumat (6/2) pagi. Aksi bersih bersih pantai ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Mulai dari pemerintah daerah, […]

  • Plt Bupati Gresik Apresiasi Festival Nasi Krawu Vol. 3: Dorong Promosi Kuliner Lokal

    Plt Bupati Gresik Apresiasi Festival Nasi Krawu Vol. 3: Dorong Promosi Kuliner Lokal

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Foto festival nasi krawu vol 3 (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Festival Nasi Krawu Vol. 3 yang diselenggarakan oleh Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional. Acara ini digelar di kawasan Wisata Alam Gosari (Wagos), Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sejak pagi, ratusan warga memadati kawasan Wagos. Sebanyak […]

expand_less