Breaking News
light_mode
Trending Tags

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 137
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan cara mencekik leher korban dari depan menggunakan tangan kanan, lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal.

Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu.

Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 28 Juli 2025 tanpa syarat.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:

  1. Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.
  2. Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah, dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

*Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

*Pertimbangan sosiologis;

*Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Masuk Dinas Usai Cuti Kampanye, Bupati Mansur Hidayat Langsung Pimpin Upacara Hari Guru

    Hari Pertama Masuk Dinas Usai Cuti Kampanye, Bupati Mansur Hidayat Langsung Pimpin Upacara Hari Guru

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Hari pertama masuk dinas seusai cuti kampanye selama 60 hari , Bupati Pemalang Mansur Hidayat , mengikuti upacara Hari Guru Nasional sebagai pembina upacara, Senin (25/11/2014). Sebagai informasi , sehari sebelumnya , Minggu , 24/11/2024, telah diadakan serah terima jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang dari Agung Hariyadi , kepada Bupati Pemalang […]

  • Peresmian Masjid Jami Darussalam Desa Gunungsari Dihadiri Bupati Mojokerto

    Peresmian Masjid Jami Darussalam Desa Gunungsari Dihadiri Bupati Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 591
    • 0Komentar

    radarindonesiaonline.com | Mojokerto – Bupati Mojokerto Dr, Ikfina Fatmatwati, Msi Meresmikan Masjid Jami “DARUSSALAM “Dusun Gunungsari Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada jumat, (24/2/2023) Malam. Peresmian Masjid Jami’ “DARUSALAM” ditandai dengan penandatanganan Prasasti dan pemotongan tali pita oleh Bupati Mojokerto- Jawa Timur Ikfina Fatmawati didampingi oleh Kabag Kesra Nunuk Djatmiko. […]

  • DLH Kota Cimahi Berikan Sangsi Bagi Yang Buang Sampah Sembarangan

    DLH Kota Cimahi Berikan Sangsi Bagi Yang Buang Sampah Sembarangan

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Cimahi.RI,- Sebanyak 200 warga kota Cimahi terciduk buang sampah sembarangan. Mereka ditangkap 75 personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi yang melakukan patroli di jalan-jalan protokol di Kota Cimahi untuk menyasar masyarakat yang membuang sampah sembarangan.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan secara tegas, Itu dilakukan secara tegas, karena Cimahi masih dalam […]

  • Desa Bejijong Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

    Desa Bejijong Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pradana Tera Mardiatna Putra mantan Kades Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Alm.Teguh Satriyo terpilih sebagai Kades Bejijong hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Bejijong dilangsungkan mulai pukul 07.30 WIB, sampai selesai. Di Kantor Desa Bejijong, Rabu (12/1/2022 ). Pradana Tera Mardiatna usai pemilihan dinyatakan terpilih sebagai Kades […]

  • Wali Kota dr. Aminuddin Kukuhkan Aliansi Pelajar Anti kekerasan 2025

    Wali Kota dr. Aminuddin Kukuhkan Aliansi Pelajar Anti kekerasan 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Wali Kota dr. Aminuddin menghadiri acara Deklarasi Aliansi Pelajar Antikekerasan Kota Probolinggo Tahun 2025, di aula MAN 2 Kota Probolinggo di Jalan Soekarno Hatta, Selasa siang (11/11). Sebanyak 100 pelajar perwakilan dari sekolah negeri SMA, SMK dan MA hadir untuk mendeklarasikan diri sebagai Pelajar Antikekerasan. Kegiatan ini digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) […]

  • H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

    H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan Cikaran Jalan Gajah Mada Nomor 4, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (25/11/2024). Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., dihadapan seluruh prajuritnya kembali menegaskan, Kodim 0815/Mojokerto sebagai Komando Kewilayahan mempunyai tugas dan tangung jawab melaksanakan pengamanan Pilkada Tahun 2024 […]

expand_less