Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPO Habib Alwi Almuthohar di tangkap Tim Tabur, Perkara Memakai Surat Palsu Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.

Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun

Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.

Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025.

Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan.

Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Tidak ada tempat aman bagi buronan.

Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya

Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi.

Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sujiwo: Pemekaran Kecamatan di Kubu Raya Harga Mati Demi Pelayanan Masyarakat

    Bupati Sujiwo: Pemekaran Kecamatan di Kubu Raya Harga Mati Demi Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Demi pelayanan terus memperjuangkan pemekaran kecamatan di Kubu raya KUBU RAYA, RI – Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemekaran sejumlah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebutuhan nyata masyarakat agar pelayanan publik semakin cepat, mudah dijangkau, serta pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih optimal. Sujiwo mengungkapkan, […]

  • 50 Kader Terbaik PDIP Pemalang Datangi Kantor KPUD

    50 Kader Terbaik PDIP Pemalang Datangi Kantor KPUD

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Pendaftaran calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke KPU Kabupaten Pemalang perlu diacungi jempol Bagaimana tidak,Rombongan sejumlah 50 calon terbaiknya yang terdiri dari 56 % calon laki dan 44 % calon perempuan. Tidak hanya calon legislatif saja puluhan pengawalan satgas dan simpatisan juga ikut meramaikan konvoi dengan berjalan kaki dari Stadion Muchtar […]

  • Pembunuhan Faradila Amalia Najwa, LBH LIRA Jatim Pastikan Proses Berkeadilan

    Pembunuhan Faradila Amalia Najwa, LBH LIRA Jatim Pastikan Proses Berkeadilan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Tragedi kematian Faradila Amalia Najwa (FARA), warga Kabupaten Probolinggo, tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat Jawa Timur. Peristiwa tragis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang tidak tergantikan. Untuk memastikan kebenaran terungkap secara utuh dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, Lembaga Bantuan Hukum LIRA […]

  • Bupati Gresik Kunjungi Pasar Panganan Giri Biyen, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

    Bupati Gresik Kunjungi Pasar Panganan Giri Biyen, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bupati Gresik Kunjungi Pasar Panganan Giri Biyen, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong pelestarian budaya lokal melalui kegiatan berbasis masyarakat. Salah satunya ditunjukkan melalui Festival Budaya dan Kuliner Pasar Panganan Giri Biyen yang digelar di Kampung Kajen, Desa Giri, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (3/5). Bupati Gresik, Fandi […]

  • Kota Cimahi Raih Penghargaan Dalam Pembinaan Peningkatan Kinerja Posyandu

    Kota Cimahi Raih Penghargaan Dalam Pembinaan Peningkatan Kinerja Posyandu

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi meraih peringkat kedua pada ajang Posyandu Awards Tahun 2023. Penghargaan tersebut diberkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil kepada Lurah Cibeber Bambang Wahyu Purwasto dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang juga menerima penghargaan Posyandu World dari Provinsi Jawa […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Lagi 2 (Dua) Orang Transaksi Dan Pesta Sabu-Sabu

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Lagi 2 (Dua) Orang Transaksi Dan Pesta Sabu-Sabu

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 376
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – sabu di Ringkus di Rumah Tersangka AM yang terletak di Dusun Tokerbuy, Dusun Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten  Sumenep. Madura  Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2022. Pukul 15.30 WIB. Tersangka AR beralamat Jalan Pelabuhan Kertasada Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten […]

expand_less