Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPO Habib Alwi Almuthohar di tangkap Tim Tabur, Perkara Memakai Surat Palsu Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • visibility 102
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.

Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun

Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.

Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025.

Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan.

Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Tidak ada tempat aman bagi buronan.

Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya

Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi.

Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI – POLRI Bersihkan Gorong-Gorong Pasca Banjir Di Lumajang

    Sinergitas TNI – POLRI Bersihkan Gorong-Gorong Pasca Banjir Di Lumajang

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Lumajang, RI – Sinergitas TNI – POLRI bersihkan gorong-gorong pasca banjir di dusun krajan desa sumberwuluh kecamatan candipuro, Minggu (21/4/2024). Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di wilayah Candipuro pada Kamis (18/4/2024) malam mengakibatkan sejumlah wilayah di kabupaten lumajang mengalami banjir dan longsor. Petugas TNI – POLRI bersama masyarakat dan relawan gotong royong membersihkan material […]

  • Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Acara Anniversary Persekabpas Ke 38

    Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Acara Anniversary Persekabpas Ke 38

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI –Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak, S.T. menghadiri acara anniversary persekabpas ke 38 tahun di stadion R.Soedarsono – Pogar Bangil Kab. Pasuruan. Minggu (27-8-23). Rangkaian acara Ulang tahun Persekabpas ke-38 berlangsung meriah, selain arak tumpeng dan pengibaran bendera Merah Putih sepanjang 200 meter, acara juga ditutup dengan laga antara All Star Persekabpas […]

  • Danramil Pungging Hadiri Apel Siaga Linmas, TNI & Polri Pengamanan Pemilu 2024

    Danramil Pungging Hadiri Apel Siaga Linmas, TNI & Polri Pengamanan Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Danramil 0815/11 Pungging Kodim 0815/Mojokerto, Kapten Caj Moh. Lutfi Anam, bersama Forkopimcam Pungging menghadiri Apel Siaga Linmas, TNI & Polri se-Kecamatan Pungging dalam rangka persiapan pengamanan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Pungging, Jalan Brawijaya, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (08/02/2024). Apel Siaga bertema “Ayo […]

  • Koramil 02/Sekayam Bersama Forkopincam Dan Warga Karya Bakti Bersihkan Taman Makam Pahlawan

    Koramil 02/Sekayam Bersama Forkopincam Dan Warga Karya Bakti Bersihkan Taman Makam Pahlawan

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Sekayam, RI – Komandan Koramil 02/Sekayam Mayor Inf Asep Trisman Sumantri Kodim 1204/Sanggau, Forkopincam kecamatan Sekayam dan Masyarakat setempat Melaksanakan kegiatan kerja Bhakti ditaman makam pahlawan yang bertempat didusun balai II desa Balai Karangan kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau Sabtu (10/08/2024). Pembersihan Makam Pahlawan Nasional itu dipimpin langsung oleh Danramil 02/Sekayam Mayor Inf Asep Trisman Sumantri […]

  • PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri

    PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta, RI – PBNU mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU) dan santri untuk tidak terprovokasi pembenturan yang tengah terjadi. Belakangan, pembenturan antara santri dan Polri tengah santreng terdengar. Di media sosial, ada penggerakan buzzer untuk memviralkan tagar #santrimenolakpolisi. “Selama ini hubungan Polri dan santri sangat baik. Apalagi Pak Kapolri Jenderal Sigit itu sangat […]

  • Amir Mahmud Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar Tegaskan DPRD Tunggu Hasil Rapat Lintas OPD

    Amir Mahmud Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar Tegaskan DPRD Tunggu Hasil Rapat Lintas OPD

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, H. Amir Mahmud, memberikan penjelasan terkait rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aduan warga mengenai keberadaan Hadi’s Homestay di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Senin (12/01/2026). Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar H. Amir Mahmud menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan […]

expand_less