Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Lumajang Naik ke Tahap Penyidikan, Predator Anak Wajib di Hukum
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
- visibility 139
- print Cetak

Foto: Kasus dugaan tindak pidana asusila
LUMAJANG, RI – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru yakni inisial DK pembina ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang telah memeriksa terduga pelaku sebanyak dua kali setelah menerima laporan resmi dari korban.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Mei 2025, diikuti pemeriksaan kedua pada 13 Mei 2025. Dalam kedua pemeriksaan tersebut, terduga pelaku menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Polres Lumajang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Untoro, membenarkan perkembangan kasus ini melalui pesan singkat.
“Terduga telah hadir saat dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Kasus ini berpotensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Untoro juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kedua telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA, Selasa (13/5/2025).
“Benar, terduga datang hari ini dan proses penyidikan sedang berjalan,” tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, oknum guru tersebut menolak memberikan pernyataan kepada awak media. Sambil berlalu, ia hanya berkata singkat,
“Silakan tanya Bu Angga (penyidik), maaf,” ucapnya kebingungan.
Diketahui, laporan terhadap oknum guru tersebut diajukan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Lumajang.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 11 April 2025 yang memberhentikan sementara oknum guru yang bersangkutan dari seluruh kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pembinaan drum band dan kepramukaan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa oknum guru tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lumajang dan aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler di tingkat SMP.
Kasus ini menarik perhatian publik dan beberapa pihak, termasuk pemerhati pendidikan dan perlindungan anak. Posisi pelaku sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan juga pelindung bagi peserta didik sekarang menjadi sorotan utama dalam kasus ini. (Azis)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar