Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 121
  • print Cetak

PASURUAN , RI – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.( mjb)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kota Probolinggo, Rekomendasi Yang Disusun Harus Dilaksanakan Secara Utuh

    Ketua DPRD Kota Probolinggo, Rekomendasi Yang Disusun Harus Dilaksanakan Secara Utuh

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Setelah pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Lasmi Sinta, SE, memberikan keterangan pers terkait hasil kegiatan tersebut. Dalam kesempatannya, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun oleh DPRD bersifat menyeluruh, tidak hanya melihat per OPD (Organisasi Perangkat Daerah) secara terpisah. I “Rekomendasi yang kita hasilkan […]

  • Pembinaan Kader IMP Desa Sinar Jaya Oleh Dinas KB Guna Tingkatkan Wawasan Dan Pengetahuan

    Pembinaan Kader IMP Desa Sinar Jaya Oleh Dinas KB Guna Tingkatkan Wawasan Dan Pengetahuan

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 363
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Pemerintahan Kabupaten Kaur mengelar kegiatan pembinaan Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) dan evaluasi program KB ke tingkat Desa di tahun 2022. Acara ini diselengarakan di Kantor Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, Jum’at (20/05/2022). Dalam acara itu dihadiri oleh Kades Sinar Jaya, Perangkat Desa, PPKBD, Sub PPKBD, PK, Bidan, Kader KB, Kader PKK, […]

  • Petugas Gabungan Covid-19 Berbondong – Bondong Datangi Pasar Tradisional

    Petugas Gabungan Covid-19 Berbondong – Bondong Datangi Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Dalam menanggulangi serta pencegahan penyebaran virus Corona, Petugas Gabungan Covid-19 berbondong – bondong mendatangi Pasar Tradisional, yaitu Pasar Senin Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Senin (02/11/2020). Yang terdiri dari Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya, Bhabinkamtibmas, Linmas dan Aparatur Pekon setempat ikut aktif dalam mensosialisasikan anjuran Pemerintah dalam program pencegahan penyebaran virus Covid-19. […]

  • KPU Kota Probolinggo Raih Terbaik Ketiga se-Jatim Tahapan Pengelolaan Pencalonan Pilkada

    KPU Kota Probolinggo Raih Terbaik Ketiga se-Jatim Tahapan Pengelolaan Pencalonan Pilkada

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 221
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI-KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (24/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penganugerahan bagi KPU Kabupaten/Kota, salah satunya Kota Probolinggo yang mendapat predikat Terbaik Ketiga Kategori Pengelolaan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mengatakan, indikator penilaian kategori […]

  • Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Obat Jenis Tryhexypenidil Dan Pil Dextro

    Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Obat Jenis Tryhexypenidil Dan Pil Dextro

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 459
    • 0Komentar

    PASURUAN  – RI, Keberhasilan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah  mengamankan Pengedar Obat Keras jenis Tryhexyphenidil dan Dextro berinisial AR Als Sohut Bin Kasiadi (39) warga Dusun Dempok RT 04/RW 02  Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan , pada hari  Rabu (27/01/2021). Tersangka ditangkap beserta barang buktinya, pada hari Rabu  (27/01/2021) sekira pukul 17.42 WIB oleh Jajaran Satresnarkoba Polres […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batuputih Dampingi Petani Cabe

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batuputih Dampingi Petani Cabe

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, Polsek Batuputih Polres Sumenep Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya melalui pendampingan dan monitoring sektor pertanian masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Batuputih Polres Sumenep Polda Jatim Aiptu Moch Nursyahid […]

expand_less