Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Lembaga Penyiaran Tunduk UU Pers!

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
  • visibility 333
  • print Cetak


Surabaya, RI – Saya Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menolak keras draf revisi RUU Penyiaran” yang diinisiasi oleh DPR RI. Sikap saya itu sejak Rabu sore 15/5/2024 sampai Jum’at 17/5 jam 15.00 telah dipublikasikan 300 lebih media / jurnalis Anggota PJI. Sebagian besar berjudul “Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju”. Dan sub judul “Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik”.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Whatsapp kepada saya, Jum’at 17/5 jam 10.23 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJI yang tegas menolak keras draf Revisi RUU Penyiaran yang jelas jelas bertujuan mengebiri dan memecah belah Pers serta sengaja mengadu domba kewenangan Dewan Pers dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sehari sebelumnya, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun juga memberi dukungan apresiasi.

Saya memang setuju UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi karena memang tidak relevan. Lembaga penyiaran tak pelak bagian dari jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers dan Peraturan/Aturan Organisasi Pers masing masing. Bukan tunduk pada KPI atau lembaga lain apapun.

Yang saya tolak substansi draf revisi RUU penyiarannya. Penilaian saya, dipenuhi klausul hukum “amburadul dan super ngawur” serta dzolim. Saya yakin penyusunnya orang orang yang istilah Surabayaan, “lholak-lholok” atau “Nol Besar” atau sama sekali tidak mengerti dunia jurnalistik / Pers.

Pendapat saya, dalam UU penyiaran, idealnya KPI berfungsi sebagai pengawas program siar. Untuk penindakan tetap wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers dan atau Organisasi Pers masing masing. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan program siar, KPI menyerahkan temuannya kepada Dewan Pers atau Organisasi Pers masing masing untuk diselesaikan melalui mekanisme Pers. Atau bisa juga dipisahkan kriteria antara program siar produk jurnalistik dan non jurnalistik. Dan KPI hanya sebagai pengawas program siar yang non jurnalistik, misalnya program hiburan. Kalau KPI dipaksakan menangani masalah Pers / jurnalistik, ya ngawur!

Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.

Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.

Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.

Sebenarnya masih banyak lagi klausul hukum yang jelas jelas menciptakan Peraturan Negara yang saling bertentangan atau saling berkelahi antar Undang-undang.

Segera cabut draf Revisi RUU Penyiaran! Selanjutnya ajak Dewan Pers, Pakar Pers, Komunitas Pers dan Organisasi Pers yang kredibel untuk membahas RUU Revisi UU Penyiaran.

Bila UU Penyiaran tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Seluruh komunitas Pers saya minta pro aktif melawan kengawuran dan kedzoliman RUU Penyiaran yang sedang digodog Dewan, sampai RUU Penyiaran itu dicabut dan bukan hanya sekedar melawan. Dewan Pers kita daulat sebagai motor penggerak seluruh elemen Pers Nasional.
(Red)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompak Jum’at Berkah Kodim Mojokerto, Dandim Sarapan Bareng Anggota

    Kompak Jum’at Berkah Kodim Mojokerto, Dandim Sarapan Bareng Anggota

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sudah kesekian kalinya, usai apel pagi yang dilanjutkan Senam SKJ 88, Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Jum’at Berkah dengan sarapan bareng di Lapangan Apel Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (25/08/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur seluruh personel Staf Kodim 0815/Mojokerto kepada Tuhan Yang Maha Esa […]

  • Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

    Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak   Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) bagi perempuan dan anak yang mengalami persoalan hukum, khususnya kasus kekerasan, pelecehan, maupun kekerasan dalam rumah […]

  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi. Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release […]

  • Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

    Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menutup kegiatan festival musik jalanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 di museum Benteng Vrederburgh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (26/5/2022) malam. “Baru saja kita melaksanakan kegiatan penganugerahan terhadap 10 peserta finalis terbaik festival musisi jalanan yang kita selenggarakan dalam rangka memperingati hari […]

  • Penolakan Perencanaan Pembangunan Tower Di Desa Sooko Wringinanom Gresik

    Penolakan Perencanaan Pembangunan Tower Di Desa Sooko Wringinanom Gresik

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

                GRESIK,RI – Sebagian lingkungan merasa resah dan menolak akan adanya perencanaan pembangunan tower di Desa Sooko Wringinanom yang nantinya akan didirikan di lahan milik H warga Sooko yang kabarnya sudah di sewa dari pihak tower, rencana akan di dirikan bangunan dengan ketinggian kurang lebih 55m, kami selaku wartawan RI mendapat informasi dari salah satu […]

  • Rutilahu TMMD 116 Mojokerto Masuk Hari Ke – 22, Simak Kemajuannya

    Rutilahu TMMD 116 Mojokerto Masuk Hari Ke – 22, Simak Kemajuannya

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Satgas TMMD Reguler Ke-116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto memasuki hari ke-22. pengerjaan sasaran fisik dan sasaran non fisik terus dikerjakan agar selesai sesuai target yang telah ditentukan. Renovasi Rumah Tiinggal Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu tambahan sasaran fisik pada TMMD Reguler Ke-116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto yang berada di Desa Randuharjo, […]

expand_less