Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemerintah Tetapkan UM Th 2026 ; Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan 4,17 %, Tarik Ulur Angka 3,9 jt dekati Angka 4 jt

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 158
  • print Cetak

LAMANDAU, RI- Dewan Pengupahan Lamandau dan anggota, Kembali melaksanakan rapat kedua menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2026 diangka Rp3.938.998. Besaran tersebut mengalami kenaikan 4,17 % dibandingkan Upah Minimum tahun 2025 yang berada di angka Rp3.781.317. Rapat pengupahan di Aula Disnakertrans Lamandau Nanga Bulik, 19/12/2025

Penetapan UM 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja/buruh, unsur pengusaha, serta akademisi dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau.

Kenaikan UM ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha agar iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamandau tetap terjaga.

Pada Tanggal, 13 Desember 2025 Ketua Dewan Pengupahan Lamandau dan anggota telah melaksanakan rapat pertama pembahasan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Th 2026.

Kegiatan rapat pengupahan dihadiri Kadis Nakertrans Lamandau, Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Direktur Politeknik, Kepala Kantor BPS, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Disperindagkop, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Distanakan, Ketua dan Sekretaris DPC KSPSI Lamandau dan staf ASN Disnakertrans Lamandau.

Kadisnakertrans Lamandau, Atie Diene membuka rapat didampingi Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Lidiany memimpin jalannya rapat membahas menghitung berdasarkan Upah minimum Kabupaten (UMK) 3.781.317 Th 2025 dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lamandau (UMSK) Tahun 2026 dilihat dari sektor Pertanian, Kehutanan 3.565.000,- dan Sektor Pertambangan 3.570.000. Hal ini disampaikan atas Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/578/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2025 Tanggal 16 Desember 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Lamandau menyampaikan bahwa penetapan UM 2026 telah melalui kajian terhadap berbagai indikator, antara lain kondisi perekonomian daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besaran UM 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan keberlangsungan usaha,”ujarnya.

Dengan ditetapkannya UM tahun 2026 ini, perusahaan di Kabupaten Lamandau nantinya diwajibkan untuk menerapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan UM berjalan sesuai aturan.Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau Tetapkan Kenaikan UM Tahun 2026. (RS)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT KE 76 KORPS BRIMOB, KOMPI 2 PELOPOR ADAKAN VAKSINASI

    HUT KE 76 KORPS BRIMOB, KOMPI 2 PELOPOR ADAKAN VAKSINASI

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Dalam rangka HUT ke 76 Korps Brimob, Kompi 2 Pelopor Pangkalan Bun laksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 pada hari Selasa (02/11/2021), di Jalan Pasir Panjang Km 09 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR), Kalimantan Tengah (Kateng), dalam pelaksanaan ini langsung di pantau Wadanki Brimob Kobar. Yang mana diadakannya kegiatan Vaksinasi ini di […]

  • Ketika Murid/Siswa Rindu Dengan Bapak / Ibu Guru Serta Teman – Teman Sekolah

    Ketika Murid/Siswa Rindu Dengan Bapak / Ibu Guru Serta Teman – Teman Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 415
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Saat ini banyak Siswa dan Siswi Sekolah yang Rindu untuk kembali ke Sekolah setelah sekitar 3 bulan lebih lamanya mereka belajar daring di Rumah, demi keselamatan mereka terkait dengan adanya pandemi Covid-19. Sebab, hal itu merupakan kebijakan dan himbauan dari Pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19 lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar Instansi […]

  • Seluruh Lembaga Sekolah SMKN Di Kabupaten Tulungagung Diduga Melakukan Tindakan Pungli

    Seluruh Lembaga Sekolah SMKN Di Kabupaten Tulungagung Diduga Melakukan Tindakan Pungli

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 461
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG – RI, Maraknya Pungutan Liar di Lembaga Pendidikan SMKN di Tulungagung Ketua Lembaga Swadaya Masyarkat LPK2HI akhirnya angkat bicara. Pasalnya Orang Tua Wali banyak yang resah sehingga mengadukan permasalah tersebut ke LSM LPK2HI. Ketua LSM LPK2HI  (Sugeng Sutrisno) menegaskan, bahwasannya Pungutan Liar di lingkup pendidikan Kabupaten Tulungagung sudah tidak bisa ditolerir lagi, karena sudah […]

  • Jamin Arus Mudik Lancar, Kapolres Pasuruan Kunjungi Pos Pam Ketupat Semeru 2024

    Jamin Arus Mudik Lancar, Kapolres Pasuruan Kunjungi Pos Pam Ketupat Semeru 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Setelah pembentukan POS PAM di sejumlah titik, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Ny. Silvi Teddy Chandra mengunjungi Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) serta Pos Terpadu Ops Ketupat Semeru 2024 di Pasuruan (06/04/2024). Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan kegiatan ini dalam rangka […]

  • Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

    Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan Peredaran Narkoba Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil Operasi Gabungan bersama Bea Cukai. “Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan Operasi Gabungan diberi sandi Dewa […]

  • Program SIM Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Permudah Masyarakat Mendapatkan Pelayanan SIM

    Program SIM Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Permudah Masyarakat Mendapatkan Pelayanan SIM

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Satlantas Polrestabes, Surabaya membuat program andalan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjang, menyasar Kecamatan Sambikerep di Jalan Beringin Indah No. 81 Surabaya, Senin (8/08/22). Kompol Arif Fahruzrahman menjelaskan, bahwa kegiatan Cak Bhabin merupakan rutin dilakukan secara acak di seluruh Kecamatan se-Wilayah Surabaya untuk hari giat mencakup Kelurahan Lakarsantri, […]

expand_less