Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri, di Ungkap Polres Sumenep Pelaku Diamankan Di Dampit Kab. Malang

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • visibility 335
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Pada hari Senin, 24 Februari 2025 Pukul 22.30 WIB, Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, SH. dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, S.H., M.H. telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025.

Kejadian pencabulan dilaporkan langsung oleh ibu Korban A (47) Desa Banbaru, Kec. Gili Genting, Kab. Sumenep. Korban WS (12) dicabuli ayah tirinya yang bernama S (43) alamat Desa Lombang, Kec. Giligenting, Kab. Sumenep.

Waktu kejadian berawal pada hari tanggal bulan tahun 2023 sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka S yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban sedang berada di warung miliknya sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Selanjutnya pada hari Senin, 24 Februari 2025 sekira jam 22.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencabulan atas nama S berada di Wilayah Hukum Polres Malang dan selanjutnya Tim Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER berhasil melakukan upaya penangkapan disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan menyita barang bukti 1 (satu) buah Handphone INFINIX warna hitam milik tersangka.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagi Takjil di Akhir Ramadhan Bersama Insan Pers Batam dan Masyarakat

    Berbagi Takjil di Akhir Ramadhan Bersama Insan Pers Batam dan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Foto: Rekan Rekan Media Membagi-bagikan Takjil BATAM, RI –Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang penuh berkah. Sebab di bulan ini Allah memberikan berlipat pahala bagi orang yang mengerjakan kebaikan. Untuk mendapatkan pahala yang Allah janjikan, salah satu yang bisa dikerjakan adalah memberi makan orang yang berbuka puasa. Memberikan Takjil merupakan salah satu cara yang paling […]

  • Nekat Mencuri Burung Merpati, Sempat Babak Belur Dihakimi Masa

    Nekat Mencuri Burung Merpati, Sempat Babak Belur Dihakimi Masa

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI,  Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Andik (47) tertangkap basah gara-gara mencuri merpati jenis Centong pukul 03.00 WIB (13/3/21),  di Kawasan Kelurahan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, sempat babak belur dihakimi masa setempat. Tertangkapnya Andik setelah Korban Sutomo (41) warga Prajurit Kulon I/17, Kelurahan Prajurit Kulon Kota Mojokerto merasa kehilangan burung […]

  • Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Inovasi Lindi

    Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Inovasi Lindi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Inovasi Lindi   SURABAYA, RI-Sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan sampah organik rumah tangga, mahasiswa Pemberdayaan Masyarakat NR-11 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar sosialisasi pemanfaatan limbah dapur menjadi lindi di Balai RW 09 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, mulai […]

  • PEMDES SADARTENGAH GELAR PELANTIKAN KASI PEMERINTAHAN KASI KESRA KEPALA DUSUN SELOREJO

    PEMDES SADARTENGAH GELAR PELANTIKAN KASI PEMERINTAHAN KASI KESRA KEPALA DUSUN SELOREJO

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Untuk melengkapi staf pemerintahan desa Sadartengah, kepala desa” Sadartengah Muji Utomo ” melantik kepala Seksi Pemerintahan Lilik Makrifah, Kepala Seksi Kesejahteraan Midarti, Kepala Dusun Selorejo Feri Hidayatulloh , Rabu (30/8/2023). Kades Sadartengah Muji Utomo mengatakan, “Alhamdudillah untuk Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasun Selorejo sudah ada. Kedepannya pelayanan masyarakat bisa lebih baik dan menjadikan […]

  • Kunjungan Kerja Kedutaan Australia di Polres Pasuruan Kota

    Kunjungan Kerja Kedutaan Australia di Polres Pasuruan Kota

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kedutaan Australia melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu, 7 Februari 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama antara Kedutaan Australia dan Polres Pasuruan Kota dalam bidang penegakan hukum. Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari Kedutaan Australia diterima langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, beserta […]

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kejagung periksa satu orang saksi perkara minyak mentah JAKARTA, RI – Kamis 15 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT […]

expand_less