JOMBANG – RI. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan satu Tersangka pembuat petasan atas nama Samsul Huda, alamat Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Selasa (28/4/2020). Setelah di lakukan penggrebekan Petugas dari Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Tersangka beserta barang buktinya, yaitu satu karung belerang dengan berat 50 kilo gram, satu buah timbangan, satu buah batu lumpang, satu buah penumbuk atau alu, 40 bendel atau ikat sumbu mercon, 5 kilo gram serbuk arang, 6 kilo gram serbuk brown, satu buah ayakan, satu buah timbah, satu kursi plastik kecil, satu buah ember plastik kecil, dan satu buah centong kecil.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat Pres Rilise menyampaikan, “penangkapan Tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut, merupakan tempat untuk memproduksi mercon atau petasan. Menindak lanjuti laporan tersebut, Anggota Resmob yang di Pimpin Kasatreskrim Iptu Christian Kosasih melakukan penyelidikan. Selanjutnya di lakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang Pelaku beserta barang buktinya. Tersangka sudah di amankan di Mapolres Jombang guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggubg jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Boby. (YNT)
Tidak ada komentar