Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Warga Ngrati

Radar Indonesia
9 Apr 2022 14:01
Hukrim 0 160
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran  Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota  berhasil  mengamankan salah satu warga Grati sesuai (KK) inisial ES bin Murtam (32) yang sedang kedapatan  memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 100,36 gram TKP di dalam Rumah  kediamannya Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.

ES bin Murtam ( 32 ) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota  beserta barang buktinya sekitar Jam 03.10 WIB, TKP  didalam Rumah tempat tinggal Tersangka  Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at Tanggal 08/04/2022.

Berdasarkan Modus Operandi Tertangkapnya Tersangka ES bin Murtam (32) berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat  tersebut sering terjadi transaksi peredaran barang haram yaitu Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya sekitar jam 03.10 WIB, Tersangka ES bin Murtam (32) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan pihak Kepolisian jumlah keseluruhan yaitu 100,36 Gram Narkotika jenis Sabu, beserta 1 (satu) buah toples plastik wall’s, 1(satu) pack plastik, 2 (dua) buah isolasi warna putih dan hitam, 1 (satu) buah korek api warna ungu , 1(satu) buah rangkaian alat hisap /bong, 1 (satu) unit timbangan elektrik Merk Harnic warna silver, serta 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A54 warna hitam beserta simcardnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  (red mjb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x