PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan salah satu warga Grati sesuai (KK) inisial ES bin Murtam (32) yang sedang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 100,36 gram TKP di dalam Rumah kediamannya Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.
ES bin Murtam ( 32 ) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota beserta barang buktinya sekitar Jam 03.10 WIB, TKP didalam Rumah tempat tinggal Tersangka Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at Tanggal 08/04/2022.
Berdasarkan Modus Operandi Tertangkapnya Tersangka ES bin Murtam (32) berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi peredaran barang haram yaitu Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya sekitar jam 03.10 WIB, Tersangka ES bin Murtam (32) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan pihak Kepolisian jumlah keseluruhan yaitu 100,36 Gram Narkotika jenis Sabu, beserta 1 (satu) buah toples plastik wall’s, 1(satu) pack plastik, 2 (dua) buah isolasi warna putih dan hitam, 1 (satu) buah korek api warna ungu , 1(satu) buah rangkaian alat hisap /bong, 1 (satu) unit timbangan elektrik Merk Harnic warna silver, serta 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A54 warna hitam beserta simcardnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red mjb)
Tidak ada komentar