Diduga Telantarkan Anak dari Pernikahan Siri, Anggota DPRD Blitar Dilaporkan ke BK
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
- visibility 188
- print Cetak

Foto: Ilustrasi Ibu dan anak menuju Kantor BK DPRD Kab Blitar.
BLITAR, RI- Seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial S dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan itu dilayangkan oleh RD seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri dari S, dengan tuduhan penelantaran anak.
Laporan tersebut masuk ke BK DPRD Kabupaten Blitar pada awal Juni 2025. Dalam laporan tertulis, pelapor mengaku memiliki satu anak dari hasil hubungan pernikahan siri dengan S. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, S disebut tidak memberikan tanggung jawab sebagai ayah, baik secara moral maupun materi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, S terancam sanksi disipliner dari BK, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan dewan.
Setelah di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Ketua Badan Kehormatan (BK) menjawab , bahwasanya laporan yang bersangkutan sudah disidangkan. Dikonfirmasi lebih lanjut Ketua BK enggan memberikan ketenangan. Ini merupakan kode etik BK, kami harus memegang kerahasiaan sebagai ketua BK . “Saya tidak berani menyampaikan hal tersebut kecuali dengan yang bersangkutan,” pungkas Ketua BK melalui WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak S maupun dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar.
(*)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar