Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga PT. Indo Mineralita Prima (IMP) Tidak Mempunyai Ijin

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
  • visibility 721
  • print Cetak

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

SERUYAN – RI, Perusahaan Pertambangan PT. Indo Mineralita Prima (IMP) yang bergerak di Bidang Pertambangan Batu Galena yang berada di Wilayah Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, legalitas Perusahaan ini di pertanyakan dan diduga Perusahaan saat ini di kelola Invistor Asing itu tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPKHH ), Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Jaminan Reklamasi.

Pasalnya Pemilik awal PT. IMP Dasmon memaparkan kepada Awak Media, Minggu (20/12/2020), “mereka tidak memiliki IPKHH, SKAB, dan Jaminan Reklamasi. Jika pihak Management PT. IMP saat ini saat ini mengklim memiliki IPKHH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, itu dirasa sangatlah tidak mungkin,” ujar Dasmon. Pasalnya Pemilik awal PT. IMP adalah diri nya dengan Istrinya sebagai Direktur di Perusahaan tersebut.

“Artinya, ada tanda tangan yang di palsukan jika mereka menyebut telah memiliki IPKHH, makanya saya merasa tidaklah mungkin, tidak ada mereka itu IPKHH,” tegas Dasmon yang merupakan warga Tionghoa berkewarganegaraan Singapur.

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Dia juga meyakini bahwa PT. IMP tidak memiliki, SKAB, dan Jaminan Reklamasi, yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

“Pemprov Kalteng tidak akan berani mengeluarkan SKAB kepada PT. IMP, sedangkan mereka tau persis bahwa Perusahaan ini bermasalah dengan IPKHH,” tukas Dasmon.

Untuk perlu diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, Truk Angkutan Batu Gelena milik PT. IMP sempat dihentikan atau ditahan oleh Polsek Pangkalan Lada.

Karena diduga cacat dokomen. Setelah di telusuri hasil Tambang tersebut mau di angkut ke Pelabuhan Tanjung Kalap menurut keterangan Sopir Truk, hasil tambang itu hendak dibawa ke Pabrik Perusahaan Tambang terbesar yang terletak di Wilayah itu. Pada saat itu Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP, plat Nomor Polisi (Nopol) tidak terpasang baik bagian depan maupun bagian belakang, dengan alasan Sopir terlepas dua – dua nya.

Dengan adanya Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP itu, berarti Perusahaan Pertambangan Batu Gelena tersebut masih melakukan aktivitas Penambagan.


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Sementara itu, pihak Managemen PT. IMP masih tertutup untuk memberikan klarifikasi, mereka terturup kepada Media, bahkan ketika disebut sesuai hasil investigasi Media PT. IMP tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPKHH) dari Kementrian LHK. Adi dari perwakilan HO PT. IMP tidak membantah.

Padahal sudah jelas dalam Undang – undang No 4 Tahun 2009 tetang Tambang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 merumuskan; setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, UIPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 48, Pasal 67, Ayat (1), Pasal 74, Ayat (1), atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak sepuluh miliar.

Yang menjadi miris ko masih ada perusahaan besar yang mau menerima dugaan hasil Tambang yang legalitasnya masih di pertanyakan, jangan – jangan adanya kerjasama antara PT. IMP dengan Pabrik Perusahan besar yang berada di Wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Kalap untuk menjual hasil Tambang tersebut. (B/ Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Budaya Kecamatan Kalianget Mendapat Apresiasi Bupati Sumenep

    Pawai Budaya Kecamatan Kalianget Mendapat Apresiasi Bupati Sumenep

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 356
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam rangka memperingati dan memeriahkan HUT RI ke 77 kegiatan Pawai Budaya Kecamatan Kalianget dilepaskan Bupati Sumenep ini merupakan momen yang  sangat di nanti-nanti masyarakat. Karena kita hampir dua tahun lebih menghadapi Pandemi membuat masyarakat tidak bisa melaksanakan momen yang berharga seperti saat ini. Akhirnya baru tahun ini kita bebas dan bisa […]

  • Kompak Jum’at Berkah Kodim Mojokerto, Dandim Sarapan Bareng Anggota

    Kompak Jum’at Berkah Kodim Mojokerto, Dandim Sarapan Bareng Anggota

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sudah kesekian kalinya, usai apel pagi yang dilanjutkan Senam SKJ 88, Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Jum’at Berkah dengan sarapan bareng di Lapangan Apel Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (25/08/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur seluruh personel Staf Kodim 0815/Mojokerto kepada Tuhan Yang Maha Esa […]

  • Danramil Trawas Bareng Forkopimcam & MWCNU Safari Ramadhan 

    Danramil Trawas Bareng Forkopimcam & MWCNU Safari Ramadhan 

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Untuk menjaga dan mempererat tali silaturahmi dengan para tokoh agama dan warga masyarakat yang ada di wilayah, Forkopimcam Trawas bersama MWCNU melaksanakan Safari Ramadhan yang berlangsung di Masjid Baiturrohman Desa Sukosari Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/03/2023) malam. Usai shalat tarawih, Forkopimcam Trawas secara bergantian berkesempatan menyampaikan informasi seputar pemerintahan, […]

  • BPBD Kabupaten Probolinggo Sigap Terhadap Jembatan Yang Putus Akibat Banjir

    BPBD Kabupaten Probolinggo Sigap Terhadap Jembatan Yang Putus Akibat Banjir

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- BPBD Kabupaten Probolinggo menunjukkan langkah nyata dalam merespons kerusakan infrastruktur akibat bencana. Setelah jembatan penghubung antara Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, dan Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih rusak diterjang banjir pada Senin (30/12/2024), Pemkab Probolinggo melalui BPBD dan Dinas PUPR langsung turun tangan. Pada Selasa (31/12/2024), BPBD bersama Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo meninjau lokasi jembatan yang […]

  • Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

    Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis Kota Mojokerto, RI –12 Mei 2026 – Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal, semuanya disiapkan pendampingan gratis oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari […]

  • Minggu Kedua Penerimaan Anggota Polri di Pabanrim Polresta Pontianak 506 Pendaftar, 124 Sudah Terverifikasi

    Minggu Kedua Penerimaan Anggota Polri di Pabanrim Polresta Pontianak 506 Pendaftar, 124 Sudah Terverifikasi

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI– Penerimaan anggota Polri di Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) Polresta Pontianak memasuki minggu kedua dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 506 orang telah mendaftarkan diri, dengan 124 pendaftar telah terverifikasi dalam berbagai kategori. Dari total yang telah terverifikasi, 14 orang mendaftar untuk Akademi Kepolisian (Akpol), 114 orang memilih jalur Bintara, sementara […]

expand_less