Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sat Rekrim Polresta Pontianak ungkap peredaran uang palsu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 168
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Jum’at 6 februari 2026 – Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana Uang Palsu (Upal) dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 14.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Upal yang dilakukan di sebuah Minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, Ipda Amin Suryadinata yang berhasil mengungkap peredaran Upal.

“Total Upal yang diamankan sebanyak Rp. 28.900.000,- ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Jum’at (06\02\2026).

AKP Ryan kemudian menyebutkan bahwa, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah Upal yang siap diedarkan pelaku AP.

“Setelah mengamankan AP di Minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskim, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa Upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku menyebutkan ia mendapat Upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Pelakuy AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undangn nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya.

Pewarta: Muly // Juan

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Museum Pemalang 4,7 M Diduga Dibuat Asal-Asalan

    Proyek Museum Pemalang 4,7 M Diduga Dibuat Asal-Asalan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 1.233
    • 0Komentar

    Gedung Museum Pemalang Pemalang (RadarIndonesiaOnline) – Proyek pembangunan gedung museum di Kabupaten Pemalang , hari ini Jumat 23 Februari 2024 , mendapatkan pemeriksaan dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. Tim BPK yang berjumlah 6 orang itu , didampingi Kabid Kebudayaan Diknas Pemalang, Suwarso , serta dari pihak kontraktor yaitu CV NUSA INDO. […]

  • Kasdam XII/Tpr Pimpin Upacara dan Syukuran Peringatan HUT Ke-79 TNI di Kalbar

    Kasdam XII/Tpr Pimpin Upacara dan Syukuran Peringatan HUT Ke-79 TNI di Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Upacara dan syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2024 di wilayah Kalimantan Barat diselenggarakan terpusat di Lapangan Tidayu, Kodam XII/Tanjungpura. Dengan Inspektur Upacara Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. Sabtu (5/10/2024). Upacara dilaksanakan bersama antara Kodam XII/Tpr, Lantamal XII/Pontianak dan Lanud Supadio. […]

  • Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan, Bupati Mojokerto Buka Raker Forikan 2023

    Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan, Bupati Mojokerto Buka Raker Forikan 2023

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 411
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka secara langsung Rapat Kerja (Raker) Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Tahun 2023. Pelaksanaan raker tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk membangun kesadaran individu maupun seluruh masyarakat agar gemar mengkonsumsi ikan. Pelaksanaan raker yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Senin (29/5) pagi, diikuti 80 […]

  • Ratusan Personil Polres Probolinggo Kota Diterjunkan Dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2025

    Ratusan Personil Polres Probolinggo Kota Diterjunkan Dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 di depan Mapolres Probolinggo Kota, (Kamis, 20/03/2025). Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP mengikuti apel gelar pasukan dengan seksama. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P bersama Walikota Probolinggo dr. Aminudin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani memimpin apel […]

  • Judi Tembak Ikan Marak, Warga Desak Penindakan

    Judi Tembak Ikan Marak, Warga Desak Penindakan

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    SINGKAWANG, RI – Kalbar Gelombang kritik keras kembali disuarakan masyarakat Kota Singkawang terhadap maraknya praktik judi tembak ikan yang dinilai merusak moral dan mengganggu ketertiban umum. Adapun tempat lokasi judi tembak ikan yang terpantu di kota Singkawang yaitu : Jln. Padang pasir saliung Singkawang Selatan depan jembatan timbang dan samping sekolahan, Jln BLKI kopisan Singkawang […]

  • Akibat Kabut Asap, Sejumlah Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Alami Keterlambatan

    Akibat Kabut Asap, Sejumlah Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Alami Keterlambatan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Akibat kabut asap berberapa pesawat di Bandara Supadio Pontianak. alami keterlambatan ​PONTIANAK, RI- Pada hari Jumat .21 AGUSTUS 2026 PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak mengkonfirmasi bahwa Operasional Penerbangan pada pagi hari ini, dan pada beberapa hari terakhir mengalami keterlambatan (delay), Masalah tersebut disebabkan kondisi penurunan jarak pandang (Visibility). Berdasarkan […]

expand_less