Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 187
  • print Cetak

Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎
‎
‎Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan
‎
‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”
‎
‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.
‎
‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.
‎
‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
‎
‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas
‎
‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
‎
‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
‎
‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
‎
‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.
‎
‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran
‎
‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.
‎
‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
‎
‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.
‎
‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin
‎
‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.
‎
‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
‎
‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.
‎
‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan
‎
‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.
‎
‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.
‎
‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.
‎
‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.
‎
‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif
‎
‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
‎
‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
‎
‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.
‎
‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.
‎
‎Isu Lokal, Masalah Nasional
‎
‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.
‎
‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.
‎
‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah
‎
‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.
‎
‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
‎
‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis. *

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

    Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa perkara penipuan senilai 4 Millyar saat ini terus berjalan dan dilakukan penanganan secara profesional. AKP Putra Adi juga menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab. Hal itu dikatakan AKP Putra Adi menanggapi […]

  • Balita Kelainan Jantung Mendapat Perhatian Dua Kapolres Di Madiun

    Balita Kelainan Jantung Mendapat Perhatian Dua Kapolres Di Madiun

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH., bersama Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, SH., SIK., M.Si., memberikan bantuan sosial kepada orang tua penderita kelainan jantung di Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu, (2/3/2022). Kedatangan kedua Kapolres Jajaran Polda Jatim tersebut didampingi Kapolsek Jiwan, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Camat Jiwan, Danramil […]

  • *Polda Kalbar tegaskan Komitmen berantas Judi Online, Cegah Kalimantan Barat jadi Basis Bandar dan Scam dengan meningkatkan Patroli Siber*

    *Polda Kalbar tegaskan Komitmen berantas Judi Online, Cegah Kalimantan Barat jadi Basis Bandar dan Scam dengan meningkatkan Patroli Siber*

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PONTIANAK, KALBAR — Polda Kalimantan Barat memperkuat upaya penindakan terhadap aktivitas judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi masuknya jaringan kejahatan lintas negara. Minggu(10/5). Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi […]

  • Press Release Polresta Madiun ungkap Berbagai Kasus dan Masyarakat Dihimbau Taat Hukum

    Press Release Polresta Madiun ungkap Berbagai Kasus dan Masyarakat Dihimbau Taat Hukum

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Madiun Kota,RI – Press Release yang dilakukan Polres Madiun Kota masih memberi perhatian terkait Narkoba,kriminal,laka lantas dan kasus-kasus lainnya yang menjadi perhatian Kapolresta Madiun dan jajarannya selama tahun 2023. “Untuk kasus kriminal konvensional 257 kasus pada tahun 2023 dan yang selesai 165 kasus,kasus korupsi 1 kasus dan selesai,kasus PPA 35 kasus dan sudah selesai,tunggakan perkara […]

  • WARPAS Persaudaraan Tanpa Batas Indahnya Berbagi Bulan Suci Ramadhan 2022

    WARPAS Persaudaraan Tanpa Batas Indahnya Berbagi Bulan Suci Ramadhan 2022

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BANGIL – RI, Wartawan Pasuruan (WARPAS) yang merupakan Gabungan seluruh Wartawan se-Pasuruan Raya hadir langsung bermasyarakat dalam indahnya berbagi di bulan suci Ramadhan dengan bagi-bagi Takjil berlokasi di Alun-alun Pos Polisi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selasa (26/4/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Gabungan teman – teman dari Media se-Pasuruan Raya, dengan membagikan 1000 paket Takjil untuk masyarakat dan […]

  • Desa Karang Waringin di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, merayakan hari jadinya yang ke-51

    Desa Karang Waringin di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, merayakan hari jadinya yang ke-51

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Lampung Utara, RI- Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Camat Tanjung Raja, Forkopimcam, Aparat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan masyarakat desa. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten 1 yang mewakili Bupati Lampung Utara, dan Wakil Ketua TP-PKK Lampung Utara Hj.Defriyana Marda Ardian. S. Kom beserta rombongan anggota TP.-PKK, […]

expand_less