Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 86
  • print Cetak

Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan

‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”

‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.

‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.

‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.

‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas

‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.

‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.

‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.

‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran

‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.

‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.

‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin

‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.

‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.

‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan

‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.

‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.

‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.

‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.

‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif

‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.

‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.

‎Isu Lokal, Masalah Nasional

‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.

‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.

‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah

‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.

‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis. *

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI dan Warga Holomama Gelar Makan Bersama dan Doa Syukur Sambut HUT RI ke-80

    TNI dan Warga Holomama Gelar Makan Bersama dan Doa Syukur Sambut HUT RI ke-80

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Papua Tengah, RI – Suasana penuh keakraban dan persaudaraan terasa hangat di Kampung Holomama pada Jumat (15/8/2025). Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan Pos TK Holomama menggelar kegiatan makan bersama dan doa syukur bersama warga, sebagai bentuk kebersamaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dipimpin oleh Komandan TK Holomama, Lettu Inf Sugianto, sebanyak […]

  • Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

    Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi Pelaku tindak pidana serta Korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Hal ini dilakukan berkaitan dengan illegal acces. Ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan Pelaku yang berstatus sebagai Petugas Kebersihan dilakukan setelah […]

  • Rutan Batam Terima Kunjungan Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Rutan Batam Terima Kunjungan Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    BATAM,RI- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menerima kunjungan Kerja dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, R. Andika Dwi Prasetya, pada Kamis (24/04). Dalam kunjungannya, Sesmenko Kumham Imipas didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan […]

  • Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan

    Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Foto Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Closing Penyuluhan Lingkungan Bersih Narkoba dalam Mewujudkan Remaja/Pemuda Bebas Narkoba yang digelar di […]

  • Ketua DPC PPP Pemalang Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Ketua DPC PPP Pemalang Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Pemalang,RI – Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim harus ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan praktisi hukum Imam Subiyanto SH MH ketika ditemui di rumahnya menanggapi bukti dan fakta yang muncul di sidang Tipikor Pengadilan negeri Semarang dengan tersangka Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo. Sebagai saksi dalam sidang Tipikor tersebut, Kepala Badan […]

  • Naik Dari Tahun Lalu, Zakat Fitrah Kabupaten Beltim Menjadi Rp40.000 per J

    Naik Dari Tahun Lalu, Zakat Fitrah Kabupaten Beltim Menjadi Rp40.000 per J

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR,RI-  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Besaran ini meningkat Rp2.500 dari tahun 2025 lalu. Penetapan besaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026. Di mana penetapan merupakan hasil rapat bersama yang difasilitasi Kantor […]

expand_less