Akhirnya Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Terapis Pijat Di Desa Mlirip Mojokerto

Radar Indonesia
20 Feb 2021 11:32
Hukrim 0 93
2 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Dalam Konferensi Pers pada Jum’at (19/2/2021) di Halaman Mapolres Mojokerto Kota, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Pelaku yang bernama Mohammad Irwanto alias Wanto (24 tahun) alamat Dusun Wuluh Desa Wuluh RT 1/ RW 3 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Pelaku pembunuh terapis pijat di Desa Mlirip Jetis Mojokerto, pada hari Kamis (4/2/2021).

Dengan di hadiahi timah panas di ke dua kaki Pelaku sebut saja MI oleh Satreskrim Polresta Mojokerto saat penggrebekan Kamis (18/2/2021), Pelaku pembunuh terapis pijat Ambarwati alias Santi berhasil dibekuk di Rumah Saudaranya di Dusun Mungu RT 5/ RW 3 Kelurahan/ Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.

“Ternyata Pelaku MI sudah merencanakan hasrat biologisnya ke Korban A seorang terapis pijat karena MI sudah pisah ranjang dua bulan dengan Istrinya, MI mempersiapkan senjata berupa pisau panjang (bendo) kaos warna merah dan celana pendek warna putih di dalam tas ransel warna abu – abu,” ungkap Deddy Supriadi.

Kapolresta Mojokerto Kota menjelaskan kepada Awak Media bagaimana kronologi dan motif pembunuhan yang terjadi hari Kamis (4/2/2021), Pelaku berangkat dari Rumahnya mengunakan sepeda motor beat warna magenta hitam Nopol S 6110 OAG ke tempat Korban A sekitar pukul 10.30 WIB, di tempat terapis pijat Saudara MI melihat ada dua orang duduk di sofa Saudara A dan T, setelah A selesai memijat A menawarkan berhubungan badan dengan tarif 300 ribu karena tidak mempunyai uang MI menusuk A pada saat menungging di bagian leher, punggung, perut dengan bendo yang di bawanya.

“Setelah usai melakukan pembunuhan MI sempat pulang ke Jombang mengadaikan motornya dan langsung kabur ke Jakarta karena di Jakarta tidak memiliki sanak Saudara MI kembali ke Jawa Timur ke Rumah Saudaranya di Kabuaten Magetan dimana MI berhasil di bekuk,” jelas Deddy Supriadi. (HNH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x