Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Rubaru Saat Transaksi Sabu – Sabu

admin@radarindonesiaonline.com
8 Agu 2022 10:16
Hukrim 0 44
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Saat transaksi Sabu – sabu di Pinggir Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan. Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Sabtu 06 Agustus 2022. Pukul 20.30, WIB.

Terlapor HS berumur 24 tahun beralamat Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti ( B) yang diamankan, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, 1(satu) unit HP merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: M-2337-TB berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor telah melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: M-2337-TB di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Maka Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap Terlapor, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terlapor ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,44 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.

Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan hajatan tentang narkotika jenis Sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One -SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x