Antusias Beberapa Warga Dusun di Wilayah Desa Mlirip Saat Sosialisasi Pemilihan RT/RW 2026 Serentak Oleh Kasun dan Tim Formartur
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- visibility 81
- print Cetak

Antusias Beberapa Warga Dusun di Wilayah Desa Mlirip Saat Sosialisasi Pemilihan RT/RW 2026
MOJOKERTO,RI- Dalam rangka persiapan pemilihan Ketua RT dan RW periode 2025–2030, Pemerintah Desa Mlirip memerintahkan semua Kepala Dusun di wilayah Mlirip untuk Sosialisasi Pemilihan Ketua RT dan RW diwilayah dusun masing-masing. Sosialisasi itu dilaksanakan dengan system berkunjung (Anjangsono) ke beberapa kumpulan RT di dusun. Acara berlangsung dari tanggal 20 Desember 2025. Dengan puncak acara pemilihan serentak ketua RT di wilayah Desa Mlirip pada 12 Januari 2026 dan pemilihan RW pada 19 Januari 2026.
Acara Sosialisasi di masing masing dusun wilayah desa mlirip dihadiri oleh perwakilan perangkat desa (Kepala Dusun), Tim Formartur dari Dusun, Ketua RT dan RW aktif, Tokoh masyarakat dan KIMMM (Komunitas Informasi Masyarakat Mlirip MAS)
Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Dusun dan Tim Formartur, yang menjelaskan secara rinci aturan dan ketentuan pemilihan Ketua RT dan RW berdasarkan
1. Pasal 3 ayat (1) Permendagri No. 18 Thn 2018 : “LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat”.
2. Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 18 Thn 2018 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD diatur dengan Peraturan Desa”.
3. PERDES tentang LKD. (sesuai dengan Perdes no 15 th. 2020 tentang LKD)
4. Berakhirnya masa jabatan Ketua RT dan RW se Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
Ketentuan Pemilihan Ketua RT dan RW
Kasun dan tim formartur menyampaikan beberapa poin penting terkait pemilihan Ketua RT dan RW, antara lain:
- Syarat Calon Ketua RT dan RW:
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Berdomisili di wilayah RT/RW yang bersangkutan.
- Memiliki komitmen untuk melayani masyarakat.
- Hak dan Kewajiban Ketua RT dan RW:
- Sebagai penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Desa.
- Mengelola administrasi RT dan RW.
- Membantu penyelenggaraan program pembangunan desa.
- Tata Cara Pemilihan:
- Dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbanyak di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kasun diwilayah desa milrip menyampaikan bahwa masa jabatan Ketua RT dan RW periode 2020–2025 akan berakhir pada Januari 2025. Oleh karena itu, pemilihan serentak akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026. Setiap wilayah RT diberi kebebasan menentukan waktu pelaksanaan pemilihan sesuai kesepakatan warga, dengan hasilnya segera dilaporkan ke Pemerintah Desa. (al_ri)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar