Apakah Pembangunan Fasum Di Komplek Bisa Dibantu Dana ADD

Pom py
16 Jun 2024 20:47
opini 0 517
2 menit membaca

Kubu Raya, RI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ,”Gunawan Putra ” mengatakan,untuk sekarang ini sudah banyak pasos maupun Pasum.yang ada di Komplek perumahan selalu tidak di pungsikan.

Dikatakan ” Gunawan Putra” sebagai Kepala BPKAD Kubu Raya ,tentu Pasilitas Sosial maupun pasilitas Umum tersebut .bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang tidak mengganggu aktifitas masyarakat setempat.

Jika masyarakat ingin menggunakan fasilitas umum tersebut kemungkinan juga akan dijadikan sarana Olah raga. Maupun,Untuk kegiatan. Sosial lainya semua itu bisa saja ,namun dikatakanya ,harus lah mengajukan ijin Pemanfaatan terlebih dahulu ke Pemda setempat.

Untuk Pasos atau Pasum.sesuai dengan ketentuan tidak boleh di pindah tangan kan atau pun dialih fungsikan, karena semua itu ada ketentuannya.

Jika Pasos maupun,Pasum tersebut sudah memiliki sertifikat, maka Pemda harus mengganti hak milik tersebut dengan dijadikan hak pakai tutur nya.

Jika Pasos ataupun pasum sudah terdaftar di Pemda jika masyarakat akan menggunakan pasum tersebut masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat penyerahan dari Deplover kata Gunawan.

Jika belum ada surat penyerahan,harus membuat surat penyerahan terlebih dahulu ,dari desa agar boleh memanfaatkan Pasilitas Umum.tersebut,terapi harus mengajukan ijin terlebih dahulu ke Pemda.

Jika sudah mendapatkan ijin dari Pemda barulah bisa menggunakan dana ADD untuk membangun pasum,tetapi walaupun pembangunan tersebut dibantu oleh dana ADD. Akan tetapi pasum tersebut tidak bisa menjadi aset desa.jelasnya.

Desa hanya bisa memberikan bantuan untuk pembangunan saja tetapi tidak bisa menguasai pasum.tersebut sebagai aset desa.

Dari dinas PU juga bisa mengajukan anggaran melalui APBD untuk membangun pasum itu di perbolehkan sepanjang pasilitas sosial atau pasilitas umum tersebut di bangun untuk kepentingan masyarakat Pungkasnya

Pewarta// Muly //Radar Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x