Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 115
  • print Cetak

Foto Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional. (kom)

Gresik, RI – Jalanan Gresik di pagi dan sore hari adalah ruang sibuk bagi anak sekolah, pekerja, dan pedagang kecil. Namun lalu lalang truk besar di jam-jam tersebut kerap menimbulkan keresahan. Menjawab situasi itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

Bertempat di Kantor Bupati Gresik, Selasa (09/09), kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik menekankan bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:

  • Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
  • Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
  • Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
  • Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (Rdwn)
Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa Dengan Notaris Dan Bank BRI Manukan Dokumen Palsu Bisa Dicairkan

    Ada Apa Dengan Notaris Dan Bank BRI Manukan Dokumen Palsu Bisa Dicairkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 633
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Dengan adanya kejadian ini masyarakat Surabaya harus lebih hati-hati karena banyak pura-pura menolong malah dipermainkan seperti yang dialami bapak satu ini yaitu Daniel Raga. Sejak kasus ini terjadi Radar Indonesia konfirmasi ke bank BRI cabang Manukan dan jawaban salah satu staf bilang ini sudah urusan pusat, ternyata diduga banyak permasalahan- permasalahan sejak kepemimpinan […]

  • Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas

    Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo Kota menggelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Lapangan Apel Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Apel yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, itu dihadiri pejabat utama Polres Probolinggo Kota, Ketua […]

  • Dikdik Mundur dari Jabatannya dan Fokus Dalam Pencalonan Walikota Cimahi

    Dikdik Mundur dari Jabatannya dan Fokus Dalam Pencalonan Walikota Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Foto: Penjabat Walikota Cimahi, Dicky Saromi membenarkan bahwa Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sudah melayangkan surat pengunduran dirinya.(Foto.dok) Cimahi.RI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mulai tanggal 1 Agustus 2024,  siap mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cimahi dan dirinya serius akan fokus dalam persiapan pencalonan Walikota Cimahi 2024-2029. Hal itu dibenarkan […]

  • Bentuk Kesadaran Bela Negara Koramil Jatirejo Ajarkan Wasbang Hingga Bina Linmas

    Bentuk Kesadaran Bela Negara Koramil Jatirejo Ajarkan Wasbang Hingga Bina Linmas

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Mojokerto,RI – Dalam upaya membentuk dan meningkatkan kesadaran bela negara bagi warga yang ada di wilayah tugas dan tanggungjawabnya, Koramil 0815/15 Jatirejo Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan para Babinsa untuk lebih proaktif terjun ke desa-desa dan sekolah. Kali ini, Selasa (31/01/2023) Babinsa Sumberjati Pelda Bahrudin Yuslam melaksanakan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan (Binwasbang) dengan sasaran SDN Sumberjati, Desa […]

  • Peserta Gerak Jalan Sehat Dikantor Bupati Kubu Raya Kecewa Lantaran Banyak.Yang Tidak Mendapatkan Kupon

    Peserta Gerak Jalan Sehat Dikantor Bupati Kubu Raya Kecewa Lantaran Banyak.Yang Tidak Mendapatkan Kupon

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 146
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA,RI- Kegiatan Gerak Jalan Sehat dalam rangka memperingati HUT RI- Ke- 80 yang digelar dihalaman kantor Bupati Kubu raya menuai protes dan kekecewaan dari Para Peserta. Yang hadir pada Minggu 24/08/2025. Untuk peserta kegiatan gerak jalan sehat yang di Hela mulai pukul 07.00 wib. tersebut terlihat sangat ramai sekali peserta yang hadir ,jika diperkirakan […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi Di Medsos

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi Di Medsos

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Selebgram berinisial KH (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di Daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam Jaringan (Daring […]

expand_less