Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 107
  • print Cetak

Foto Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional. (kom)

Gresik, RI – Jalanan Gresik di pagi dan sore hari adalah ruang sibuk bagi anak sekolah, pekerja, dan pedagang kecil. Namun lalu lalang truk besar di jam-jam tersebut kerap menimbulkan keresahan. Menjawab situasi itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

Bertempat di Kantor Bupati Gresik, Selasa (09/09), kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik menekankan bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:

  • Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
  • Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
  • Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
  • Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (Rdwn)
Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Triwulan I 2026 Tembus 6,05 Persen, Lampaui Nasional dan Jawa Timur

    Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Triwulan I 2026 Tembus 6,05 Persen, Lampaui Nasional dan Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Perekonomian Kota Mojokerto menunjukkan kinerja yang positif pada Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data terbaru dari BPS pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto mencapai 6,05 persen. Angka ini tidak hanya menunjukkan peningkatan dibandingkan Triwulan I Tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,14 persen, tetapi juga melampaui pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur yang mencapai 5,96 persen serta […]

  • Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Salah Satunya Berkedok Waria

    Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Salah Satunya Berkedok Waria

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/8) pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman […]

  • Polresta Banyuwangi Bawa Suasana Mapolresta di Pos Pelayanan Nataru ASDP Ketapang

    Polresta Banyuwangi Bawa Suasana Mapolresta di Pos Pelayanan Nataru ASDP Ketapang

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Gedung Polresta Banyuwangi dipindah di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Gedung ini bukanlah gedung asli dari Markas Korps berbaju coklat-coklat itu, melainkan Pos Pelayanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Filosofi bangunan dalam Operasi Lilin Semeru 2021 ini, yakni membawa pelayanan maksimal untuk arus Natal dan tahun baru. Gedung berwarna putih dan krem […]

  • Pimpinan Partai Agar Jauh Lebih Bijak Bersikap!Ketua Umum PJI Hartanto Boechori

    Pimpinan Partai Agar Jauh Lebih Bijak Bersikap!Ketua Umum PJI Hartanto Boechori

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Kemarin, Kamis 20/2/2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto, ditahan oleh KPK. Buntut penahanan Hasto, pada hari yang sama, Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarno Putri larang seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kader PDIP, mengikuti retret; acara pembekalan yang diselenggarakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Instruksi surat dengan nomor 7294/IN/DPP […]

  • Buntut Kasus Lansia Buta Jadi Tersangka, Tipidter Polres Pamekasan Dipanggil Polda

    Buntut Kasus Lansia Buta Jadi Tersangka, Tipidter Polres Pamekasan Dipanggil Polda

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Pamekasan,RI – Hari ini, Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipanggil Polda Jawa Timur terkait viralnya kasus Lansia buta selaku pemilik tanah resmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu, 27/03/2024. Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merupakan unit yang menangani perkara kasus nenek tak berdosa selaku pemilik tanah sah yang […]

  • Anggota DPRD Kabupaten Kaur Lakukan Reses Mengajak Menghidupkan PMR Di Sekolah SMAN 06 Kaur

    Anggota DPRD Kabupaten Kaur Lakukan Reses Mengajak Menghidupkan PMR Di Sekolah SMAN 06 Kaur

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Legislatif, Lembaga perimbangan terhadap kekuasaan Eksekusif yang berkedudukkan sebagai unsur penyelengara pemerintah di Daerah. Dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2014 dan amanah Undang-undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah Berlandasan dengan itu salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bapak Basarudin, SE., bersama dengan PMI yang dihadiri […]

expand_less