LAMPUNG SELATAN – RI, Masyarakat Desa Bumi Restu Kecamatan Palas serta minta pendampingan dari ORMAS GEMA MASYARAKAT LOKAL (GML), Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung memprotes dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel atas Surat Pemberitahuan Klaim atas Tanah oleh Ahli Waris yang mengaku sebagai Pemilik Lahan Pasar di Desa tersebut.
Hari ini Senin, tanggal 19 Oktober 2020 Audensi masyarakat Bumi Restu di dampingi oleh Ormas GML, mempertanyakan penyelesaian atas Hak Tanah Pasar di Bumi Restu
Tanah Pasar yang diketahui seluas 8.712 persegi itu diklaim kepemilikannya oleh satu orang bernama Temenggung Cahya Marga yang merupakan warga Desa Bumi Asri Tetangga Desa setempat.
Saat ini Tanah Pasar yang di klaim atas kepemilikannya oleh M. Yusuf warga Dusun Mekar Jaya Desa Bumi Restu merasa sebagai Ahli Waris dari Pemilik Tanah Pasar itu.
“Surat pemberitahuan itu diedarkan yang mengaku sebagai Ahli Waris Tanah yang ditempati Pasar,” kata Agus Salim selaku Tokoh Masyarakat setempat.
Menurutnya, sebanyak sekitar 40-an Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lahan tersebut merasa resah akibat Peberitahuan Surat Tanah tersebut. Karena, pasca Surat Pemberitahuan itu diedarkan warga dan Pedagang menjadi gamang dan resah dengan status tanah yang mereka tempati berjualan diklaim Pemilikannya.
“Apalagi dalam isi surat itu juga disebutkan, Pengelola Pasar maupun Pedagang yang menempati lahan diminta untuk bernegosiasi dengan orang yang mengaku sebagai Ahli Waris. Padahal kami juga belum tahu apa yang menjadi pokok permasalahannya,” ujarnya.
Meski meragukan kebenarannya atas klaim Hak Tanah Pasar dari Ahli Waris tersebut, beredarnya Surat Pemberitahuan itu membuat sejumlah warga dan Pedagang menjadi tak tenang ketika berjualan.
Marji (55), sebagai warga dan sekaligus Pelaku Sejarah, juga mengaku resah dengan adanya pengeklaiman atas Hak Tanah Pasar tersebut, dia mengharapkan agar BPN Lamsel segera menyelesaikan permasalahan atas pengklaiman atas Hak Tanah Pasar tersebut,
“Hasil dari Audensi yang digelar di Aula BPN Lamsel pihak BPN, Ormas GML dan Warga Sesa Bumi Restu bersepakat pihak BPN tanggal 22 Oktober 2020, akan turun ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan Tanah Pasar Desa Bumi Restu yang saat ini di klaim kepemilikannya oleh salah seorang warga.
Dengan demikian, Ormas GEMA MASYARAKAT LOKAL (GML), beserta warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas akan melakukan Aksi Demo besar-besaran apabila Kamis, 22 Oktober 2020 yang sudah di sepakati hari ini, bahwasannya Pihak BPN Lamsel akan turun ke lokasi menyelesakan permasalahan atas Tanah yang diklaim milik salah satu warga ditunda. (rdi)
Tidak ada komentar