JOMBANG – RI, Kepolisian Resort (Polres) Jombang, berhasil ungkap 4 (Empat) Tersangka pencurian sepeda motor jenis Honda Beat. Empat tersangka melakukan aksinya di Toko samping rumah Korban Sarmanto (62), asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Masing-masing Tersangka yaitu atas nama Fauzi (34), (selaku Pemetik) asal Dusun Kalongan, Desa Teijo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kasiadi (55), Tambal Ban atau Makelaran Motor, asal Desa Menganto, Kacamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sopi’i (39), asal Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Imron (40), asal Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H saat Pers Release pada, Selasa (28/04/2020) mengatakan dari hasil penyelidikan dilapangan tentang kejadian pencurian sepeda motor tersebut, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Kasiadi, Kamis (23/04/2020) pukul 11.30 wib di dekat perempatan. Pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada temannya, yakni Naryo asal Trenggalek.
“Dari pengakuan Kasiadi, sepeda motor tersebut didapat dari pelaku bernama Sopi’i. Yang mana sepeda motor tersebut disuruh menjualkan dengan kesepakatan Kasiadi, mendapatkan keuntungan Rp. 100.000, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Sopi’i sekira 13.30 wib, di dekat Perempatan lampu merah, Kecamatan Mojoagung,”terangnya. Kapolres Boby menambahkan bahwa, dari pengakuan Sopi’i, sepeda motor tersebut didapat dengan cara membeli dari Imron seharga Rp. 7.000.000. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Imron, di Rumah temannya di Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Dari pengecekan Petugas, di Rumah Imron didapat beberapa unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB. Dari pengakuan Pelaku Imron, bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Fauzi seharga Rp. 6.000.000. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Fauzi di Rumahnya,”pungkas Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H.
Sementara itu, barang bukti yang telah dismankan yakni berupa ; Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tahun 2019, warna Hitam, Sebuah Kunci kontak, Satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scopy tahun 2019 atas nama Sarmanto, asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Selanjutnya untuk Tersangka Fauzi dikenakan Pasal Pencurian, yakni 363 KUHP pidana ancaman hukuman: pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk Tersangka Kasiadi, Sopi’i dan Imron, dikenakan Pasal Penadahan barang hasil kejahatan, yakni Pasal 480 KUHP pidana ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (YNT)
Tidak ada komentar