Demi Ekonomi Kerakyatan, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Soroti Lokasi Pembangunan Swalayan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDIP, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan pandangannya terkait polemik rencana pembangunan minimarket atau swalayan yang dinilai berdekatan dengan kawasan usaha masyarakat dan toko kelontong di Kota Probolinggo. Senin (08/06/2026).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Santi menegaskan bahwa dirinya melihat persoalan tersebut dari sudut pandang sebagai wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar lokasi pembangunan.
Menurutnya, apabila lokasi pembangunan swalayan terlalu dekat dengan toko kelontong, pasar, maupun pelaku usaha mikro lainnya, maka dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap roda perekonomian masyarakat sekitar. Ia menilai keberadaan usaha modern perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga.
“Kalau menurut saya pribadi, sebagai wakil rakyat dan penyambung lidah masyarakat di legislatif, apabila jaraknya terlalu dekat dengan pedagang kelontong dan toko-toko kecil di kawasan tersebut saya memang kurang setuju. Karena sedikit banyak pasti akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Santi menjelaskan, di kawasan yang disebut akan dibangun minimarket tersebut sudah terdapat sejumlah toko kecil yang menjual kebutuhan pokok, air mineral dan kebutuhan harian lainnya. Selain itu, menurutnya juga terdapat minimarket lain yang telah beroperasi di wilayah sekitar sehingga perlu dilakukan kajian yang matang terhadap kebutuhan pembangunan baru tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pengaturan mengenai jarak antara minimarket dengan pasar tradisional maupun usaha kecil sejatinya telah diatur dalam regulasi daerah melalui peraturan yang berlaku. Meski dirinya belum mengetahui secara rinci ketentuan jarak ideal yang ditetapkan, namun prinsip kehati-hatian tetap perlu diterapkan agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi.
Lebih lanjut, Santi menilai apabila seluruh perizinan memang telah diterbitkan, maka diperlukan langkah evaluasi melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan pembahasan bersama lintas komisi di DPRD maupun melalui forum resmi pemerintah daerah. Menurutnya, perbedaan pandangan yang berkembang antara komisi di DPRD merupakan hal yang wajar dalam proses pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut dan murni menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan masyarakat.
“Saya tidak punya kepentingan pribadi di sana. Bukan soal siapa pemiliknya, saya juga tidak tahu. Tapi menurut saya memang perlu diberlakukan jarak yang sesuai aturan agar toko-toko kecil tetap punya ruang berkembang,” tegasnya.
Selain menyoroti pembangunan minimarket, Santi turut menyinggung rencana pembangunan hotel di kawasan yang sama. Menurutnya, selain aspek perizinan, pemerintah juga harus memperhatikan kelayakan teknis dan struktur bangunan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek keamanan konstruksi, dampak lingkungan serta kesiapan kawasan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Di akhir keterangannya, Santi menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo. Namun demikian, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
“Kalau tujuan pembangunan untuk peningkatan PAD Kota Probolinggo tentu kita mendukung. Tetapi jangan sampai menyimpang dari aturan dan jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat kecil,” pungkasnya.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar