MADIUN – RI, Seperti diberitakan Koran ini edisi sebelumnya (224-red) terkait upaya Erni Biantari Ningsih (55) menguasai kembali tanah warisan Bapaknya di dua Lokasi yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur yang selama belasan tahun di Zolimi oleh Pihak-pihak yang tidak berhak atas tanah itu.
Kalau sebelumnya doa dan hukum karma yang dilontarkan Erni Biantari Ningsih dengan harapan “hukum karma” yang akan menimpa pihak-pihak yang telah menzoliminya, kini upaya hukum yang akan di lakukannya.
Seperti di ketahui bahwa perjuangan Erni selama belasan tahun belum menemukan titik terang karena diduga kuat nya orang-orang yang berada di pihak yang menzoliminya selama belasan tahun ini sehingga rasa keadilan itu belum dirasakannya hingga saat ini. ”Saya akan tetap berjuang biarpun saya harus menebusnya dengan di Penjara selama hampir 8 bulan, tapi itu sebuah resiko demi mendapatkan hak-hak saya,” ungkap Erni Biantari Ningsih, Sabtu (6/6/20) lalu.
“Orang-orang yang dulu saya anggap bisa membeli hukum, harapannya dengan sudah meninggalnya beberapa orang yang pernah berkaitan langsung dengan penguasaan sepihak tanah warisan dari Bapak saya, sekarang saya optimis keadilan akan saya dapatkan apalagi dengan sudah bergantinya Rezim di Pemerintahan Kabupaten yang sekarang ini dipimpin Pak Ahmad Dawami yang biasa di sapa Kaji Mbing, akan saya dapatkan keadilan karena tanah salah satunya milik Almarhum Bapak saya juga salah satunya dulunya ada bangunan yang di miliki Pemkab Madiun tapi sekarang sudah kosong,”terang nya.
“Saya sudah siapkan surat ke Bapak Bupati Madiun semoga cepat diproses dan ada langkah nyata tidak seperti selama ini di bawah Pemerintahan Bupati sebelumnya yang terkatung-katung tanpa ada kepastian Hukum,” ungkap Erni.
“Setelah itu upaya hukum lainnya juga sedang saya siapkan dengan Somasi kepihak-pihak yang selama ini menghambat saya untuk mendapatkan surat untuk keabsahan tanah Bapak saya Almarhum R. ISBANDJI sehingga secepatnya saya mendapatkan ketenangan lahir dan bathin, arwah Bapak saya juga yang mewariskan tanah itu ke saya tenang di alam sana,” harapnya.
“Saya prihatin juga atas meningalnya Pak Rudiyanto yang baru berusia belum relatif tua sekitar 52 tahun yang saat pada tahun 2004 lalu menjabat sebagai Kepala Desa yang sedikit banyak mengetahui persoalan tanah saya dan harapan saya bisa jadi Saksi nantinya tapi Tuhan berkehendak lain, mau gimana lagi tapi biar nanti di selesaikan Kepala Desa yang saat ini menjabat sehingga urusan tanah itu bisa tuntas,” harap Erni sekaligus prihatin.
Seperti di ketahui, Erni sudah menemui Kabag Hukum Pemkab Madiun dan berharap persolan tanah yang di persoalkan Erni selama belasan bahkan puluhan tahun bisa secepatnya diselesaikan. ”Bu Erni kami silahkan menempuh jalur yang ada, menyurati Bupati dan upaya lainnya sehingga permasalahan tanah itu bisa ada solusi dan Bu Erni juga mendapatkan kepastian hukum dan bisa menjalani hidup dengan tenang tidak terganggu dengan urusan tanah itu terus menerus,” ungkap Alif Argianto Kabag Hukum Pemkab Madiun pada awal bulan lalu di Ruangannya.
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh Erni, Kepala Desa Purworejo Suprayogi yang ditemui Koran ini pada, Minggu (14/6/20) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait. “Kalau sudah menyurati Bupati nanti kita tunggu mungkin nanti akan segera di undang pihak-pihak terkait dan di musyawarahkan dan kalau urusan dengan pihak Mat Toekiran monggo di komunikasikan langsung,” terang Suprayogi.
Terkait meninggalnya salah satu saksi yang mengetahui persoalan tanah tersebut, yaitu Rudiyanto yang merupakan Kepala Desa pada masa tahun 2004 Suprayogi membenarkannya. ”Iya benar meninggal pada minggu lalu sekitar seminggu diduga habis olah raga, mungkin terlalu capek,” ungkap Suprayogi. Koran ini menunggu konfirmasi ke Bupati Madiun untuk solusi yang akan di tempuh sebagai Kepala Daerah setempat dan juga BPN yang hingga saat ini belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) meski sudah semua dukumen di lengkapi oleh Erni Biantari Ningsih sebagai pemohon. (BS/Ebit/team).
Tidak ada komentar