Di temukan pabrik pembutan miras jenis arak di wilayah hukum polres sukamara .
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
- visibility 249
- print Cetak

Sukamara RI. Sering di dapati di kalangan masyarakat ada orang yang mengkonsumsi miras jenis Arak , ternyata terdapat pabrik pembutan Arak yang berada di Desa Kartamulya kecamatan sukamara , Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) tempatnya tidak jauh dari perbasan Kabupaten Sukamara dengan Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar)
Di temukannya pabrik pembutan Miras jenis Arak tersebut berawalan informasi dari masyarakat yang merasakan ketidak nyaman adanya pabrik miras jenis arak , merasa khawatir terhadap anaknya takut nanti ikut – ikut mengkonsumsi miras juga katanya , kami berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegah Hukum ( APH) dalan hal ini polres sukamara supaya tidak ada sangkaan bahwa pabrik Arak tersebut di bekingi oleh oknum APH tutupnya.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang namanya engan disebutkan, kepada media bahwa,adanya aktifitas pabrik pembuatan miras olahan jenis arak,diduga ilegal di wilayah hukum Sukamara pada hari selasa 28/11/2023 .


Hasil investigasi,media bersama tim baru-baru ini kelokasi yang di informasikan , bahwa memang benar kami ditemukan puluhan drum-drum tempat penampungan bahan baku pembuatan arak ilegal tersebut di tempat tersebut , yang beralamat Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara ,provinsi Kalimantan tengah ( kalteng) yaitu lokasinya tempat pembutan Arak tersebut di dalam hutan , dekat dengan areal Prusahaan perkebunan kelapa sawut PT Sampurna , dari jalan Kobar sukamara kurang lebuh 10 km .
Selain di temukan peralatan untuk pembutan Miras jenis Arak juga ada seseorang pekerja pembuat Arak yang menunggu di tempat tersebut , berisial AG.
Sewaktu media dan tim mengkonfirmasi kepada pekerja pembuat Arak yang berada di tempat itu yaitu berinisial AG ( 50 thn).
Menerangkan “
menerangkan bahwa, pabrik pengolahan arak ilegal tersebut punya HO,
Saya cuma hanya pekerja pembuat arak itu saja,dan diberi upah sama pemilik pabriknya satu kali produksi,lebih kurang 65 drijen,dan mendapatkan upah 3,5 juta ungkap AG kepada media dan tim.
Adapun yang untuk mengambil hasil miras jenis arak tersebut,ke pabriknya adalah inisial pak de,sopir HO itu sendiri ujar AG mengunakan kendaraan roda (4) jenis Dump truk,dan terkadang pakai pic up
Sebagai informasi,untuk satu kali dalam pengambilan hasil miras arak tersebut,sebanyak 65 Drigen, yang mana isinya satu drigen lebih kurang 18 Ltr , di duga di edarkan di daerah Sukamara itu sendiri,dan wilayah kab tetangga lainnya tutup AG.
Terkait permasalahan dengan adanya aktifitas, pabrik arak olahan ilegal jenis arak ini, awak media konfirmasikan kepada PJ bupati sukamara melalui pesan singkat whatsApp namun tidak ada respon
Selanjutnya kami awak media mengkonfirmasi lagi kepada Kasatpol PP Sukamara Ilham masora melalui pesan singkat watsApp mengatakan pihaknya akan koordinasi dulu kepada lembaga terkait terangnya .
Lebih lanjut , awak media mencoba lagi mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim polres Sukamara,Iptu Adhi Haris susanto , mendapatkan jawaban “akan kami Lidik lebih lanjut ” ujarnya melalui pesan WhatsApp .
Kami dari media saat tinggal menunggu hasil dari tindakkan lembaga yang terkait serta dari APH dalam hal pihak polres sukamara ( Bn)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar