

MOJOKERTO – RI, Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), tidak bisa diteruskan karena tidak menuhi unsur Pasal 69 B dan C, Junto 187 ayat 2. (11/12/2020).
“Berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Mojokerto. Pada hari ini dengan kesimpulan, bahwasannya dua laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 69 B dan C, Junto 187 ayat 2. Sehingga masalah ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkap Aris Ketua Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto “Aris Fahtudin Asy’at”, saat diwawancarai Awak Media mengatakan semua proses sudah kami lalui, termasuk pemanggilan Saksi – saksi yang terlibat permasalahan kasus penyebaran brosur.
Perlu diketahui bahwa kasus ini sudah kami maafkan dan memang sudah ada pencabutan karena intinya Pemilu sudah selesai IKBAR, dan dimenangkan IKBAR 65% artinya menang mutlak dan kami yakin tidak ada gugatan kepada penyebar brosur Kampanye Hitam dan segera diproses setelah selesai IKBAR akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, karena IKBAR santun dan selalu mengayomi masyarakatnya serta unsur kemanusiaan.
Ketika IKBAR menang, IKBAR bukan hanya milik pendukung, tetapi milik seluruh masyarakat Mojokerto, oleh karena itu yang berkaitan dengan permasalahan Pemilu biar la berlalu dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari awal IKBAR sebenarnya santun dan tidak ingin melaporkan biarkan saja sesuai prosesnya, namun karena banyak Pendukung fanatik yang tidak ingin IKBAR diganggu maka Pendukungnya melaporkan penyebaran pamflet itu, ini juga karena agar Pendukung IKBAR tidak main hakim sendiri, perlu di ketahui IKBAR saat ini sudah menjadi BUPATI dan WAKIL BUPATI juga masih butuh dukungan seluruh masyarakat Mojokerto tanpa terkecuali demi melaksanakan Visi – Misi menjadikan Mojokerto Maju, Adil dan Makmur. (Bams)


Tidak ada komentar