DPRD Kota Probolinggo Bahas Polemik Homestay Hadi’s, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 73
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Syafiudin Kuasa hukum Homestay Hadi’s akhirnya angkat bicara menanggapi polemik operasional penginapan milik Ibu Romlah yang kini menjadi sorotan publik dan DPRD Kota Probolinggo. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rekaman suara, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh regulasi pemerintah, namun juga tidak akan tinggal diam apabila muncul keputusan yang dinilai merugikan secara hukum.( senin 19/1/2025)
Syafiudin menyatakan, pada prinsipnya pihak penginapan menghormati kewenangan pemerintah daerah dan DPRD Kota Probolinggo dalam melakukan pengawasan, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar. “Klien kami menyerahkan sepenuhnya proses analisis dan penilaian kepada pemerintah. Namun, apabila nanti terdapat keputusan yang merugikan, tentu upaya hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Menanggapi temuan Satpol PP terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri di dalam penginapan, kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan secara sepihak.
Ia menekankan bahwa dugaan perbuatan asusila atau perzinaan merupakan ranah hukum yang memiliki standar pembuktian ketat. “Tidak cukup hanya dugaan. Harus dibuktikan secara hukum apakah benar terjadi perzinaan atau perbuatan asusila,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada perspektif hukum Islam yang mensyaratkan minimal empat orang saksi yang adil untuk membuktikan tuduhan perzinaan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pihak penginapan menolak penilaian moral yang tidak disertai dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum menyoroti batas kewenangan pengelola penginapan terhadap tamu. Menurutnya, hotel atau homestay tidak memiliki hak untuk masuk terlalu jauh ke ranah privasi.
“Selama tamu menunjukkan KTP saat memesan kamar, pengelola pada umumnya tidak menanyakan lebih jauh status hubungan mereka. Praktik ini lazim dilakukan di banyak hotel,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa manajemen Homestay Hadi’s menempatkan verifikasi identitas sebatas administratif, bukan sebagai alat untuk menilai relasi personal tamu.
Ya memaparkan bahwa Homestay Hadi’s telah berdiri sejak tahun 2010, jauh sebelum kawasan perumahan berkembang di sekitar lokasi. Saat itu, kata dia, penginapan telah mengantongi izin HO (Izin Gangguan) yang ditandatangani warga setempat.
Fakta ini disampaikan untuk menegaskan bahwa keberadaan penginapan bukan usaha baru yang muncul belakangan, melainkan telah lama beroperasi sebelum menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo dan warga.Ujarnya
Menanggapi dorongan sebagian pihak dalam forum DPRD agar Homestay Hadi’s menerapkan konsep “hotel syariah”, kuasa hukum menyatakan hingga kini belum ada regulasi pemerintah yang mewajibkan hal tersebut.
“Kalau berbicara kewajiban hotel syariah, sampai hari ini belum ada aturan pemerintah yang mengharuskan itu,” tegas Syafiudin
Pernyataan kuasa hukum ini menambah babak baru dalam polemik Homestay Hadi’s yang kini masuk dalam agenda pengawasan DPRD Kota Probolinggo. Di satu sisi, warga menuntut ketegasan. Di sisi lain, pihak penginapan mulai mengunci posisi: patuh pada aturan, namun siap menempuh jalur hukum.
Ke depan, sikap dan rekomendasi DPRD Kota Probolinggo akan menjadi penentu: apakah polemik ini berujung pada penertiban administratif, penutupan operasional, atau justru bergeser menjadi sengketa hukum terbuka.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar