JAMBI – RI, Dua belas dompeng milik Yon dan Kawan-kawannya Desa Tambang Baru, yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas liar di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam hasil konfirmasi Media Radar Indonesia bersama masyarakat setempat di RT 04 Desa Tambang Baru terhadap penambangan emas tanpa izin di Wilayah Desa Tambang Baru ada dua belas unit dompeng.
Namun saat Media ini ingin mengkonfirmasi pekerjanya megatakan, “dompeng ini milik Yon,” imbuh salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Media RI langsung melakukan mengambil dokumentasi di lokasi (Dompeng).
Dompeng merupakan alat untuk penambangan emas di Sungai dan di daratan berfungsi menyedot pasir dari dasar Sungai. Selanjutnya butiran emas akan dipisahkan dari butiran pasir dengan menggunakan merkuri.
Pengawasan, pencegahan terhadap usaha ilegal yang dilakukan oleh pemilik Yon salah satu pemodal untuk menjarah emas di lingkungan Desa Tambang Baru yang selama ini menjadi penyakit bagi masyarakat setempat, yang bernama Yon selama beraktivitas secara sembunyi-sembunyi, saat ada Razia.
Mungkin selama ini pihak Polres Merangin tidak menerima laporan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Desa Tambang Baru. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat merugikan warga lain seperti peternak ikan, hal ini lantaran air sungai menjadi keruh.
Setelah berita ini diterbitkan diharapkan Polres Meragin untuk melakukan Razia di Wilayah lokasi Yon Desa Tambang Baru. (mady)
Tidak ada komentar