Dugaan Ladang Korupsi Di SDN Kabupaten Pemalang
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 26 Jul 2021
- visibility 433
- print Cetak

PEMALANG – RI, Dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolahan Dasar Negri/SDN 03 & 02 Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Dimasa pandemi atau Covid-19 sejak awal tahun 2020 hingga sekarang perpanjangan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sampai awal Agustus 2021 yang telah di intruksikan atau (INPRES) oleh Presiden Republik Indonesia,
Sejak masa pandemi hingga sekarang himbauan pemerintah pusat melarang berkerumunan atau bepergian yang mengumpulkan banyak orang,
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari narasumber atau orang tua siswa SDN 02 dibawah ini sebagai berikut,
Perolehan sumbangan pembelian laptop
1 A = 2.030.000
1 B = 2.100.000
2 A = 2.150.000
2 B = 2.050.000
3A=3.500.000
3 B = 2.075.000
4 A = 2.100.000
4 B = 2.055.000
5 A = 1.600.000
5 B = 1.000.000
5 C = 1.500.000
6 A = 1.375.000
6 B = 1.550.000
6 C = 1.715.000
total = 26.800.000,
Sumbangan yang telah ditentukan pihak Sekolahan SDN 02 Kebondalem minimal 50 ribu rupiah persiswa hingga sampai kelas 6,

Kemudian yang tidak masuk dalam rincian seperti iuran persemester berikut siswa mengisi uang ke dalam dus beserta wajib bayar (LKS) senilai 115 ribu persemester, Para orang tua siswa perihal tersebut tidak diajak rapat, Kata narasumber atau orang tua siswa menyampaikan kepada Radar-Indonesia,
Seminggu kemudian (10/07-2021) Radar-Indonesia menemui Jamjuri, SPd selaku Kepala Sekolah SDN 02 Kebondalem diruang kerjanya,
Dikatakan oleh Jamjuri kepada Radar-Indonesia bahwa,
Pak KS nya lagi keluar, Nanti tak sampaikan, Kata Jamhuri,
Rasa penasaran pada hari Jum’at (22/07/2021) Radar-Indonesia bersama Mansur Hidayat, ST selaku Wakil Bupati Pemalang dan Mualip, MP.d selaku Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Sekolahan SDN 02 Kebondalem,
Diruang Tata Usaha (TU) Wakil Bupati mengklarifikasi bersama kepada KS berikut para guru dan di saksikan langsung oleh Mualip,
Menurut pengakuan Jamjuri bahwa,
” Tempo hari saya telah membohongi kepada saudara yang ngaku dari Radar-Indonesia, Saya kira seperti kaya oknum LSM yang sering kesini hanya minta uang dll, Kemudian tentang kebutuhan sekolah, Seperti kebutuhan beli laptop agar bisa mengikuti program daring Nasional, Itu juga soal keuangan saya tidak tau dan itu sudah dikelola oleh paguyuban beserta komite sekolah, Kata Jamuri dihadapan Wakil Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan,
Kemudian Radar-Indonesia menerima informasi lagi dari para orang tua siswa SDN 03, Inisial (AM) mewakili orang tua siswa lainnya,
Dikatakan AM kepada Radar-Indonesia menyampaikan bahwa,
” Pungutan sebesar 650 ribu itu berawal melalui tabungan sejak Anak saya masih kelas 5 SD tahun 2020, Itu juga saya tidak ngurusi LKS yang hanya 115 ribu, Sejak bulan Juni 2021, Kami hanya minta uangnya dikembalikan yang 650 ribu, Harusnya dikembalikan karena tidak jadi piknik ke Monas Jakarta, Kenapa hanya janji-janji saja, Sementara dari pihak Sekolahan SDN 03 tidak tau menau, Sedangkan ijazah kelulusan tahun 2020 belum diberikan ke saya, hanya yang diberi nilai prestasi saja, Sekarang Anak nya sudah masuk di SMP, Kata AM,
Kemudian pada hari Senin (29/07-2021) Radar-Indonesia menemui ke Sekolah SDN 03,
Menurut para guru SDN 03 bahwa Kepala Sekolah SDN 03 di jabat sekalian Kepala SDN 02, Kata guru SDN 03 yang tanda pengenalnya di sembunyikan kepada Radar-Indonesia,
Kemudian Radar-Indonesia mengkonfirmasi lagi ke Jamjuri perihal uang milik para siswa, Di ruang kerja kepala Sekolah,
Menurut Jamjuri menyampaikan bahwa,
” Soal uang itu sebagian sudah dikembalikan, Namun sebagian mungkin belum, Karena perihal itu saya melanjutkan saja, Sedangkan saya menjabat kepala sekolah di SDN 03 baru tujuh bulan sekarang, Ucap Jamjuri,
Menurut Mualip, SP.d selaku Kepala Dinas Pendidikan, Sebelum (Sidak) ke SDN 02 menyampaikan kepada Radar-Indonesia bahwa,
” Silahkan laporkan saja jika ada sekolahan di tingkat SD terindikasi pungli atau rekayasa LKS, Kata Mualip,
Dikatakan oleh Mansur Hidayat, ST selaku Wakil Bupati kepada Radar-Indonesi, Baik sebelum (SIDAK) maupun sesudahnya bahwa,
” Kita adalah pelayanan masyarakat, Ketika masyarakat sedang kesulitan, Maka kita wajib melayani, Terkait apa yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah, Maka kalau memang benar ada indikasi pungli, Kami tidak segan-segan akan menindak tegas, Walaupun persoalan dilakukan sebelum tahun 2021, Sekarang ini sudah menjadi kewajiban kami, Tegas Wakil Bupati kepada Radar-Indonesia,
Atas dugaan yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah ditingkat Sekolah Dasar Negri/SDN 02/03 Kebondalem, Disaat dikonfirmasi dari Radar-Indonesia perihal tersebut diatas, Sudah berani (ngibulin), Apalagi terhadap para orang tua siswa lebih super (ngibulin),
Apapun alasannya penanggung jawab ada di kepala/pimpinan, Semestinya disaat pandemi Covid-19 dari pihak sekolah memberikan kebijakan terhadap siswa dan siswi nya, Namun kalau dibiarkan dunia pendidikan jadi ambyar, Para pembaca khusus yang putra dan putrinya yang masih duduk di SD, Maka perlu kroscheck kebenarannya, Apa bila mengalami hal yang sama perihal seisi berita yang kami sajikan, Terangnya. (A’IDIN, ST)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar