NGANJUK – RI, Kasus dugaan penggelapan kendaraan Mobil Pajero oleh Bagus SN Pengusaha yang dilaporkan ke Polres Nganjuk dan ditangani Polres Nganjuk kini sudah mencapai babak baru.
Mobil Pajero Nopol B 1947 SJU milik Pengusaha Tambang Burhanul Karim, kini kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kronologi kejadian bermula saat mobil jenis Pajero yang awalnya dipinjam oleh Bagus SN dari B Karim tersebut, diduga digelapkan sekitar satu tahun oleh Bagus.
Bagus SN diduga telah menggelapkan mobil Pajero milik Karim selama sekitar satu tahun, atas kejadian tersebut Bagus dilaporkan oleh Karim ke Polres Nganjuk dengan kasus dugaan penggelapan mobil.
Hal itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmasyah, serta Kasi Pidum Roy Ardian, menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan mobil sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta menunggu proses lebih lanjut.
Prayogo Laksono Kuasa Hukum B Karim Pemilik Mobil Pajero.
Disisi lain menurut Kuasa Hukum Burhanul Karim, Prayogo Laksono membenarkan bahwa ia sudah menerima pemberitahuan hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Nganjuk (SP2 HP) dengan No B/431/SP2HP-7/IX/RES.1.11/2021/SATRESKRIM. Pada tanggal 7 September 2021, atas Laporan Polisi No : LP-B/71/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES NGANJUK. Yang isinya pemberitahuan proses penyidikan terhadap perkara tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang jenis Mobil Pajero Spot telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Prayogo berharap agar Penyidik Polres Nganjuk komitmen terhadap penyidikanya untuk segera melimpahkan barang bukti beserta tersangkanya (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Setelah dilaporkan ke Kapolres Nganjuk sekitar 8 bulan lalu, kini kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Bagus SN berstatus Tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan Mobil Pajero sejak 15 Juli 2021. (red Alx)
Tidak ada komentar