Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli Program PTSL Di Desa Pedagung, Kuswanto, SH : Pelaku Dapat Dijerat Pidana Maksimal 20 Tahun

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
  • visibility 595
  • print Cetak

Pemalang, RI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya. Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon?

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.

Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya tambahan dengan dalih untuk membuat patok dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sampul dengan harga lebih kurang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan.

Warga setempat sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun masih di bebankan biaya tambahan sebesar Rp 15.000,- untuk bayar patok dan Rp 25.000,- untuk bayar sampul.

Diungkapkan oleh warga setempat penerima manfaat program PTSL, bahwa selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali untuk beli patok dan sampul.

“Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp. 150.000,-. Tapi kami diberitahu lagi (oleh oknum perangkat desa) bahwa ada biaya tambahan untuk membeli patok dan sampul,” ungkap beberapa warga yang tak ingin namanya di publikasikan.

Solihin Kepala Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, saat diklarifikasi melalui pesan singkat terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tersebut membantah.

Lebih lanjut Solihin kembali menjelaskan melalui pesan singkat, bahwa terkait program PTSL Swadaya Masyarakat Rp 150.000,-. Biaya tersebut sudah meliputi semuanya, mulai patok, materai, dll sampai jadi sertifikat. Kalau terkait sampul kades mengaku tidak mengetahui.

Sementara praktisi hukum, Kuswanto, SH., memberikan komentar terkait informasi adanya dugaan pungli PTSL di Desa Pedagung, meminta agar BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis. Dengan demikian mampu mengembalikan masyarakat dan kembali berbondong – bondong mendaftar.

“Sedangkan terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional,” terangnya.

Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(imam wtw)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rembuk Bersama Nelayan, Sosialisasikan Pengurangan Alat Tangkap Cantrang

    Rembuk Bersama Nelayan, Sosialisasikan Pengurangan Alat Tangkap Cantrang

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Gelar Rembuk Akur Bareng Nelayan kurangi alat tangkap Cantrang Gresik, RI – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan menggelar kegiatan Rembuk Akur Bareng Nelayan untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan cantrang. Kegiatan ini […]

  • Alat Berat Terseret Derasnya Arus Sungai Di Kandangserang Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek

    Alat Berat Terseret Derasnya Arus Sungai Di Kandangserang Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Sebuah alat berat eskavator terseret arus banjir di sungai Keruh Desa Gembong kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Minggu (03/03/2024). Peristiwa ini terjadi sekitar pada pukul 17.30 Wib yang disaksikan warga yang diantaranya berhasil mengambil video detik-detik saat dimana alat berat itu hanyut terbawa arus sungai Keruh. Terkait kejadian, itu Ipda Slamet Riyadi selaku Kapolsek […]

  • Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

    Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik memperluas jangkauan Program Bunda Puspa (Bantuan untuk Pemberdayaan Perempuan Usaha dan Pendidikan Anak) pada tahun 2026. Program Nawa Karsa Gresik Seger tersebut menyasar 80 desa di delapan kecamatan. Ini sebagai upaya mempercepat penurunan angka kemiskinan dan […]

  • Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor Kepada Pemiliknya

    Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor Kepada Pemiliknya

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli. “Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian […]

  • Babinsa Koramil 25/Gadingrejo  Dampingi Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai

    Babinsa Koramil 25/Gadingrejo Dampingi Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/25 Gadingrejo  Sertu Pipit  melaksanakan pendampingan dan pengawasan pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertempat di Kelurahan Mandaran Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/12/21). Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (PBNT) sembako Bulan November dan Desember Tahun 2021 diberikan kepada kepala keluarga yang berhak menerima bantuan, berupa Beras, kacang sambal, […]

  • Berkah Ramadhan Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

    Berkah Ramadhan Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Batam, RI– Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bagikan 350 paket takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Rutan Batam pada sabtu (8/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian serta kontribusi positif Rutan Batam dalam mempererat kebersamaan dan berbagi […]

expand_less