Dugaan Tertutupnya Informasi Study Tour Smpn 2 Gondang Tulungagung: Humas Lempar Tanggung Jawab Ke Dinas Dan Biro Travel
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

TULUNGAGUNG,RI— Pelaksanaan kegiatan study tour SMPN 2 Gondang, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (5/10/2026) menuai sorotan. Kegiatan yang seharusnya transparan sebagai kegiatan satuan pendidikan itu diduga ditutup-tutupi dari insan pers.
Dugaan tersebut muncul saat wartawan Radar Indonesia hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Heri selaku Humas SMPN 2 Gondang menolak memberikan keterangan dengan dalih verifikasi identitas.
“Saya menolak melayani,” tegas Heri saat itu, dengan alasan ID Card wartawan tertinggal.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya wartawan kembali datang dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta, mulai dari ID Card pers, surat tugas resmi, bukti penerbitan koran, hingga sertifikat penghargaan yang baru diterima sebagai bentuk pemenuhan verifikasi.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh terkait dasar perizinan dari dinas dan kejelasan struktur kepanitiaan study tour, pihak humas justru enggan memberikan jawaban terbuka dan melempar tanggung jawab.
“Panjenengan disuruh tanyakan langsung pada Rahayu Wijaya Travel, langsung. Sekolah dilarang menjawab, dari dinas seperti itu,” ucap Heri mewakili Kepala SMPN 2 Gondang, Hani.
Pernyataan adanya larangan dari dinas untuk memberikan informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sikap tertutup ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya monopoli kerja sama antara biro perjalanan CV Rahayu Wijaya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Heri bahkan bersikukuh menyebut agenda study tour tersebut merupakan agenda serentak seluruh SMP Negeri di Tulungagung.
“Seluruh SMPN melaksanakan study tour, coba tanya ke SMPN Karangrejo, sekolah yang lebih besar,” tambahnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kepala Bidang SMP, Uun Suncahya dengan tegas membantah adanya instruksi terkait study tour.
“Tidak ada perintah, peraturan, maupun himbauan dari dinas berkaitan kegiatan study tour,” tegas Uun.
Menurutnya, kegiatan study tour merupakan kegiatan insidental yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Ia menambahkan, untuk efisiensi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid, sebaiknya kegiatan dilaksanakan di situs-situs bersejarah yang ada di Tulungagung saja.
Sikap tertutup pihak sekolah ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana kegiatan yang menggunakan dana dari peserta didik / wali murid termasuk informasi publik yang wajib terbuka.(Triono)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar