Efisiensi dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Raperda Perubahan OPD Pemkab Probolinggo
- account_circle Pom py
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 44
- print Cetak

Efisiensi dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Raperda Perubahan OPD Pemkab Probolinggo
Probolinggo,RI-
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/1/2026), menjadi momentum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Penyampaian Raperda tersebut disertai dengan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan Plh Sekda, M. Sjaiful Efendi menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan pemisahan, penggabungan, serta perubahan nomenklatur perangkat daerah guna mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah serta meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, Sjaiful menerangkan bahwa usulan perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah masing-masing.
Dalam pemaparannya, Sjaiful merinci sejumlah substansi perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua perangkat daerah tersendiri, yakni Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang masing-masing diusulkan sebagai perangkat daerah tipe A.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Perikanan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pengelolaan sektor perikanan dan peternakan yang memiliki keterkaitan erat dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Pemkab Probolinggo juga mengusulkan penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi program, efisiensi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
Tidak hanya itu, perubahan juga mencakup peningkatan tipe kelembagaan pada sejumlah perangkat daerah. Sekretariat Daerah diusulkan naik dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A. Usulan peningkatan tipe yang sama juga diajukan untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sjaiful menegaskan bahwa seluruh usulan perubahan tersebut telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Raperda ini telah mendapatkan saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 000.8.1/39300/031.1/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
“Kami mengharapkan saran, masukan, serta tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disempurnakan dalam proses pembahasan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Melalui perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.(suh)
- Penulis: Pom py

Saat ini belum ada komentar