Ponorogo,RI – Gerak cepat Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Mitsubitshi T120 SS milik Yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor.
“Pelakunya adalah GT (51) alamat domisili di jln. bawean no. 15.a Kelurahan Mangkujayan Kecataman ponorogo Kabupaten Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Sabtu (11/02/2023).
Lebih lanjut AKBP Catur menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari jum’at siang (3/02/2023). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di lapangan basket dekat dengan toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok modern darussalam gontor (PMDG).
Diketahuinya kejadian tersebut bermula ketika kendaraan pick up mitsubitshi T120 SS telah diisi minuman gelas air mineral amidas gontor sebanyak 300 (tiga ratus) buah karton.
Saksi pertama masuk ke UKK dan bertanya kepada karyawan, kenapa air mineral amidas tidak diantar ke pelanggan-pelanggan dan salah satu karyawan menjawab masih menunggu kendaraan pick up belum ada.
kemudian saksi bertanya kepada saksi kedua, siapa yang membawa pick up? Lalu dijawab tidak tahu.
Ketika ribut menanyakan siapa yang membawa mobil pick up datanglah saksi ketiga yang menyampaikan kalau melihat mobil pick up berjalan ke arah timur.
Kemudia saksi pertama menyahut kalau jadwal siang ini tidak ada pengiriman ke arah timur.
seketika saksi ketiga masuk dan menuju dimana kunci kontak tersimpan, dan keluar lagi sambil menunjukkan kunci kontak masih ada.
Lalu ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pick up dicuri, kemudian ketiga saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan kendaraan pick up tersebut hingga pukul 16.30 wib namun kendaraan pick up tidak diketemukan.
“Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke Polisi, Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP,” jelas AKBP Catur
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil Pickup adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok modern darussalam gontor (PMDG).
“Akhirnya dengan gerak cepat, anggota kami berhasil menangkap pelaku di jln. bawean no. 15.a kel. mangkujayan kec. / kab. ponorogo pada Sabtu dini hari (04/02/2023),” ungkapnya
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri lkendaraan pick up tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.
“Untuk motif, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong,” kata AKBP Catur
Barang Bukti 1 (satu) unit kendaraan Mitsubitshi T 120 SS beserta isinya juga berhasil kita diamankan di kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara,” tutup AKBP Catur. ( mjb/tg red humas)
Tidak ada komentar